Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melantik delapan kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut). Saat melantik, Edy mengingatkan agar kepala daerah tidak membuat malu lagi.
"Jangan bikin malu Sumatera Utara lagi!" kata Edy saat pelantikan, Senin (26/4/2021).
Pelantikan dilakukan di lantai 2 kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan. Pelantikan disiarkan secara langsung dari YouTube Info Sumut yang dikelola Diskominfo Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan Sumut ada di posisi dua daerah yang terbanyak bermasalah dengan hukum. Dia mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik tidak menerima suap saat menjabat.
"Saat ini naik lagi kita ke rangking dua persoalan dengan hukum. Hanya ada tiga persoalan, yang pertama jangan memperkaya orang lain dengan nyogok lah, jangan memperkaya diri, jangan mengambil suap, jangan meminta apapun yang bukan hak anda, yang ketiga jangan rugikan uang negara," ucapnya.
Dia meminta agar semua kepala daerah yang dilantik ikut melaksanakan hal itu. Edy mengatakan permasalahan yang ada di Sumut harus dilakukan secara bersama-sama.
Edy juga meminta istri dari setiap kepala daerah juga ikut mengingatkan para suaminya. Dia mengingatkan para istri agar tidak banyak meminta kepada suaminya.
"Ibu-ibunya jangan ganggu bapaknya yang tidak benar. Jaga baik-baik bapaknya. Kalau ibu Cory, berarti bapaknya yang menjaga," tuturnya.
Dia mengingatkan kepada kepala daerah yang dilantik untuk loyal kepada dirinya sebagai gubernur. Edy mengatakan dirinya sebagai gubernur juga loyal kepada Presiden.
"Loyalitas, esprit de corps, dan bisa kerja sama. Anda tak ada cerita tak loyal sama Gubernur. Gubernur tak ada cerita tak loyal kepada Presiden karena semua itu sudah diatur," jelas Edy.
Dia mencontohkan hal ini dengan visi misi wali kota maupun bupati yang dia lantik harus sesuai dengan visi misi dirinya sebagai gubernur. Edy menyebut visi misi para kepala daerah ini nantinya bakal dicek apakah sudah sesuai dengan visi misi dirinya.
"Contoh, begitu saya lantik ini, anda akan menyusun visi misi anda yang selama anda menjadi calon. Kalian paparkan, sesuaikan dalam RPJMD dan jadikan itu bahan. Waktunya enam bulan harus anda tata dan laporkan ke Sekda (Provinsi Sumut) untuk dikaji, cocokkah," paparnya.
Simak juga video 'Ketua Mahkamah Agung Lantik 3 Hakim Ad Hoc Baru':