Bandar Sabu Kampung Narkoba Palembang Ditangkap!

Bandar Sabu Kampung Narkoba Palembang Ditangkap!

Prima Syahbana - detikNews
Minggu, 25 Apr 2021 23:47 WIB
Ateng bersama ayah angkatnya saat diamankan
Foto: Bandar Narkoba Ateng bersama ayah angkatnya saat diamankan (Prima/detikcom)
Palembang -

Buron usai penggerebekan di Kampung Narkoba Palembang beberapa waktu lalu, Ateng (34), bandar besar ditangkap. Ia ditangkap Polisi saat bersembunyi di OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Bandar besar yang sempat buron ini kya tangkap Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Minggu (25/4) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu, Minggu (25/4/2021).

Dia mengakui, tersangka Ateng ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang bersama ayah angkatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kita tangkap dengan ayahnya, Taufik Pendekar (67) di sebuah Kebun Kopi Sarang Elang," ujarnya.

Ateng menurut mnya sudah menjadi target operasi pihaknya berkast nyanyian samg istri yang ditangkap pada penggerebekan di kampung narkoba beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

"Ateng ini memang target operasi kita, pada penggerebekan kamoung narkoba kemarin kita sudah menangkap istri tersangka. Ateng merupakan bandar besar di daerah Tangga Buntung (Kampung Narkoba) yang mengendarakan barangnya di Palembang," terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa saat penggrebekan kampung narkoba yang mengamankan beberapa orang termasuk istri, kemudian disusul kakak Ateng hingga berhasil mengamankan Ateng ditempat persembunyiannya.

"Saat penggerebekan di Tangga Buntung, pelaku Ateng berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada orang tua angkatnya dan bersembunyi bersama orang tua angkatnya Taufik," katanya.

Namun keberadaan pelaku berhasil di endus. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," ungkapnya.

Selain itu, Heri menuturkan, dalam penangkapan tersangka, anggotanya harus berjalan kaki menuju tempat persembunyian Ateng.

"Untuk menuju tempat persembunyian tersangka anggota kita harus berjalan kaki kurang lebih dua jam barulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang," tambahnya.

Ditempat sama, pelaku Ateng mengatakan, barang tersebut diambilnya di kawasan Pekanbaru dengan harga Rp 400 juta. "Satu Kilogram (Kg) sabu saya ambil dengan harga Rp 400 juta," aku diam

Ia menuturkan, untung dalam penjualan barang tersebut sebesar Rp 100 juta. "Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan," jelasnya.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads