Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus kasus investasi bodong EDCCash yang merugikan 57 ribu orang yang menjadi member. Polri menyebut setiap member diminta mentransfer uang senilai Rp 5 juta.
"Jadi setiap member akan diminta untuk transfer Rp 5 juta, yang dari uang Rp 5 juta akan dikonversikan menjadi koin senilai 200 koin. Jadi Rp 4 juta untuk koin 200 koin. Kemudian Rp 300 ribu adalah untuk sewa cloud dan Rp 700 ribu untuk upline-nya," ujar Helmy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (22/4/2021).
Helmy mengatakan para member dijanjikan dengan diam saja bisa dapat untung 0,5 persen setiap hari. Untuk per bulan, mereka dijanjikan keuntungan 15 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dijanjikan bahwa diam saja, tidak aktif akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Diam saja. Apalagi kalau aktif mencari downline dia akan dapat 35 koin," katanya.
Selain itu, Helmy membeberkan ada 57 ribu orang yang jadi member EDCCash. Jika mereka semua menyumbang Rp 5 juta, para tersangka EDCCash setidaknya sudah mendapat keuntungan Rp 285 miliar.
"Itu kalau flat Rp 5 juta. Tapi mungkin ada yang top up dan sebagainya," tutur Helmy.
Dalam penggeledahan yang dilakukan kepolisian di rumah tersangka, Helmy menyebut pihaknya menyita uang tunai miliaran rupiah hingga 21 unit mobil.
"Kemudian kita penggeledahan di beberapa titik. Dari hasil penggeledahan itu kita melakukan penyitaan terhadap barang-barang, baik itu barang bergerak, ada berupa aset rumah, surat tanah, kemudian kendaraan mewah, kemudian ada juga berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro. Kemudian pecahan Hong Kong ini 1 miliar, mata uang Zimbabwe 1 triliun. Diduga pecahan Iran ada 19.600, Mesir 100. Itu masih akan kita verifikasi ke kedutaan yang bersangkutan apakah rial atau tidak," katanya.
"Kemudian ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kita konfirmasi emas atau bukan. Kemudian perangkat set server komputer yang digunakan untuk jalankan aplikasi tersebut. Kemudian barang-barang branded tas dan lain-lain, kendaraan total 21 kendaraan yang kita lakukan penyitaan terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferrari, McLaren, Range Rover, dan sebagainya. Kemudian roda 2, dokumen-dokumen terkait pengurusan izin usaha," tambahnya.
Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 36, Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta pasal penipuan, penggelapan, dan TPPU.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi EDCCash. Total ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf, dan H. Bareskrim Polri juga menggeledah rumah CEO EDCCash di Sukabumi, Jawa Barat.
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(fas/fas)