Polri Ungkap Modus Investasi Bodong EDCCash yang Rugikan 57 Ribu Member

Polri Ungkap Modus Investasi Bodong EDCCash yang Rugikan 57 Ribu Member

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 22 Apr 2021 16:15 WIB

Dalam penggeledahan yang dilakukan kepolisian di rumah tersangka, Helmy menyebut pihaknya menyita uang tunai miliaran rupiah hingga 21 unit mobil.

"Kemudian kita penggeledahan di beberapa titik. Dari hasil penggeledahan itu kita melakukan penyitaan terhadap barang-barang, baik itu barang bergerak, ada berupa aset rumah, surat tanah, kemudian kendaraan mewah, kemudian ada juga berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro. Kemudian pecahan Hong Kong ini 1 miliar, mata uang Zimbabwe 1 triliun. Diduga pecahan Iran ada 19.600, Mesir 100. Itu masih akan kita verifikasi ke kedutaan yang bersangkutan apakah rial atau tidak," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada juga logam mulia berupa emas, tapi akan kita konfirmasi emas atau bukan. Kemudian perangkat set server komputer yang digunakan untuk jalankan aplikasi tersebut. Kemudian barang-barang branded tas dan lain-lain, kendaraan total 21 kendaraan yang kita lakukan penyitaan terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferrari, McLaren, Range Rover, dan sebagainya. Kemudian roda 2, dokumen-dokumen terkait pengurusan izin usaha," tambahnya.

Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 36, Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta pasal penipuan, penggelapan, dan TPPU.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi EDCCash. Total ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf, dan H. Bareskrim Polri juga menggeledah rumah CEO EDCCash di Sukabumi, Jawa Barat.

Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads