Jakarta -
Kecaman dan seruan untuk segera menangkap Jozeph Paul Zhang terus bergulir. Jozeph Paul Zhang dikecam karena diduga menista agama dan mengaku sebagai nabi ke-26.
Salah satu seruan agar segera menangkap Jozeph Paul Zhang itu datang dari peneliti terorisme UI Ridlwan Habib. Dia menilai kasus Paul Zhang bisa memicu aksi terorisme.
"Ini kasus yang superserius. Sangat sensitif dan berbahaya bagi kenyamanan hidup rukun beragama di Indonesia," ujar Ridlwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridlwan mendorong Polri agar segera membuat tim khusus untuk mengejar Paul Zhang di luar negeri.
"Tentu saja bekerja sama dengan Interpol, makin cepat makin baik. Paul jelas identitas keagamaannya, ini berbahaya, karena bisa jadi alasan pembenaran bagi kelompok teror melakukan aksinya," ungkapnya.
Selain itu, Ridlwan mengimbau pengamanan dilakukan terhadap keluarga Paul di Tegal maupun tempat lain di Indonesia harus diperketat. Hal ini untuk mengantisipasi kemarahan mereka yang tersinggung atas pernyataan Paul.
"Kelompok teroris yang marah dengan Paul Zhang bisa melampiaskan kemarahannya secara membabi buta, termasuk pada keluarga atau tekan rekan Paul di Indonesia," ujarnya.
Tonton Video: Polri Koordinasi dengan Imigrasi untuk Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
[Gambas:Video 20detik]
Sebab, Ridlwan menjelaskan, dalam open source intelligence monitoring tampak bahwa ratusan akun mengancam akan membunuh Paul Zhang di media sosial.
"Dari ratusan itu, kalau satu saja benar benar melakukan aksinya, akan mengancam situasi keamanan di bulan Ramadhan," ujar alumni S2 Kajian Intelijen Universitas Indonesia tersebut.
Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang telah dilaporkan ke polisi. Jozeph Paul Zhang dilaporkan atas dugaan penodaan agama atas pernyataannya yang diduga menista agama.
"Kemarin sebelum Zuhur bikin laporannya (ke Mabes Polri)," ucap pelapor, Husin Shahab, saat dihubungi, Minggu (18/4/2021).
Husin juga memperlihatkan laporan polisi (LP) yang dibuatnya di Mabes Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Husin mengaku melaporkan Jozeph Paul Zhang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.
Kemudian sejumlah tokoh mengecam pernyataan Jozeph Zhang. Tokoh yang mengecam pernyataan Jozeph Paul Zhang itu datang dari tokoh agama, politikus, hingga Menteri Agama.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini