Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri. Polri menyebut red notice terhadap Jozeph segera diproses oleh Interpol mengingat DPO sudah diterbitkan.
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB (National Central Bureau) Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, penyidik saat ini sedang melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan red notice. Jozeph sendiri diketahui berada di Jerman dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut! |
"Penyidik telah melakukan koordinasi terkait permohonan penerbitan red notice, dan penyidik sedang melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice tersebut," tuturnya.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa penerbitan red notice juga membutuhkan waktu. Dia menyebut prosesnya bisa memakan waktu satu minggu atau lebih.
"Membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih karena yang membuat red notice itu bukan cuma Indonesia kan, mudah-mudahan kita ini cepat," imbuh Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan mengungkapkan Jozeph hanyalah nama akun YouTube yang dipakai pria yang pernah berkuliah di Salatiga, Jawa Tengah, tersebut. Jozeph, kata Ramadhan, menggunakan nama Shindy Paul Soerjomoelyono dalam paspornya.
"Nama aslinya inisialnya SPS. Karena kemarin kita memberitakan sesuai akunnya JPZ. Nama aslinya di dalam DPO tersebut dengan inisial SPS. Iya yang digunakan tracing SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," jelas Ramadhan.
"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut maka Saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Jika paspornya sudah dicabut, Jozeph Paul Zhang bakal dideportasi.
"Untuk JPZ alias SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut. Kita sedang upayakan koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yang bersangkutan," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada detikcom, Selasa (20/4).