Polri Yakin Jozeph Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski Ada di Jerman

Polri Yakin Jozeph Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski Ada di Jerman

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 20 Apr 2021 14:32 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Dok. Polri)
Jakarta -

Polri meyakini tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono berada di Jerman. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan ada kemungkinan Jozeph Paul Zhang dideportasi dari Jerman.

"Ada (kemungkinan deportasi). Jadi kemungkinannya kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, Ramadhan mengatakan penyidik Polri bisa menjemput Jozeph ke Jerman. Jika dideportasi, Jozeph bakal dipulangkan oleh KBRI Berlin di Jerman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa (dijemput Polri). Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," katanya.

"Proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," sambung Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Ramadhan menyebut tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Jerman. Jozeph, menurut Ramadhan, tetap bakal diproses hukum di Indonesia.

"Nah, Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Tapi bukan berarti ada perbuatan pidana bangsa Indonesia di sana tidak bisa diproses, bukan begitu ya. Sepanjang JPZ itu adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Jozeph juga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

"Iya sudah diterbitkan DPO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga telah melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang kini diblokir.

Mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021.

"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.

Simak video 'Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Jadi Tersangka!':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads