Lika-liku Kasus Jozeph Paul Zhang hingga Kini Jadi Tersangka

Lika-liku Kasus Jozeph Paul Zhang hingga Kini Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Apr 2021 13:03 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka. Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sudah (tersangka), kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph Paul Zhang diduga melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE serta penodaan agama yang diatur dalam KUHP.

ADVERTISEMENT

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," kata Brigjen Rusdi Hartono.

Masuk DPO-Ternyata Masih WNI

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, Jozeph juga juga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) Polri. Penerbitan DPO ini sebagai dasar meminta penerbitan red notice oleh Interpol.

"Iya sudah diterbitkan DPO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI. Agus mengatakan hal itu saat ditanya soal apakah Jozeph Paul Zhang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus sebagai WNI.

"Infonya demikian," ujar Agus saat dimintai konfirmasi.

2 Cara Menangkap Jozeph Paul Zhang

Polri yakin Jozeph Paul Zhang bisa ditangkap meski ada di Jerman. Menurut polisi, Interpol akan menerbitkan red notice terlebih dahulu terhadap Jozeph Paul Zhang. Namun ada mekanisme koordinasi yang harus dilalui sebelum red notice disetujui.

"Kan ada mekanismenya (menerbitkan red notice). Kita koordinasi dengan Hubinter, Interpol Indonesia, dengan pusat Interpol di Lyon. Disetujui nggak terbit red notice. Kalau terbit, baru bisa terbit," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Kabareskrim Polri Komjen Agus AndriantoKabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom

Jika red notice tidak berhasil diterbitkan, lanjut Agus, ada cara kedua yang bisa dilakukan. Agus mengungkapkan Polri akan melakukan kerja sama berupa government to government (G to G) atau police to police (P to P).

"Kalau nggak disetujui ya nanti kerja sama G to G atau P to P," tuturnya.


(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads