Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Jozeph juga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Iya sudah diterbitkan DPO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Ramadhan belum merinci lebih lanjut perihal penerbitan red notice oleh Interpol untuk Jozeph Paul Zhang. Dia mengatakan Polri akan mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka! |
Polri menduga Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penodaan agama yang diatur dalam KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Rusdi mengatakan dokumen DPO Jozeph akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," jelas Rusdi.
Rusdi mengatakan Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman, di mana atase kepolisian di sana turut membantu Polri dalam memburu Jozeph Paul Zhang.
Simak Video: Berburu Jozeph Paul Zhang
(haf/haf)