Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam pengusutan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait usulan tersebut, Polri mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana untuk melibatkan KPK.
"Sementara sih belum ada rencana (melibatkan KPK)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada detikcom, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendukung langkah kepolisian mengusut peristiwa terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kunia kemudian mengusulkan agar polisi melibatkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ICW mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Bahkan ICW mengusulkan agar kepolisian dapat membentuk tim gabungan dengan mengajak KPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas kasus tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya.
Kurnia menilai, dalam mengusut motif di balik terbakarnya gedung Kejagung, penting melibatkan KPK. Sebab, menurutnya, saat ini Kejagung tengah juga mengusut perkara dugaan korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Yang mana timbul dugaan di tengah publik bahwa ada beberapa barang bukti dalam kasus itu yang ikut dilahap api. Sebagai contoh CCTV di ruangan jaksa Pinangki," ucap Kurnia.
Menurut Kurnia, penting ditegaskan bahwa membongkar praktik kejahatan tidak hanya bersandar pada tersedianya dokumen penanganan perkara. Tapi, kata dia, alat bukti lain juga tak kalah penting.
"Jika memang ditemukan ada pihak atau kelompok tertentu yang sengaja membakar gedung Kejaksaan Agung untuk menghambat penanganan perkara tersebut, KPK dapat menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.
Untuk diketahui, Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) malam. Asal api diduga dari lantai 6 dan menjalar ke seluruh isi gedung.
Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik kebakaran gedung Kejagung. Polri mengatakan pihaknya sudah memeriksa 131 saksi dan melakukan 6 kali olah tempat kejadian perkara.