Menurut Rahmat, pembahasan menuju kata sepakat dibongkar memang cukup alot. Sebab, Sayuti awalnya keukeuh pagar tidak mau dibongkar.
"Sempat tidak mau, ya dibicarakan lagi dan akhirnya sepakat. Tapi ada beberapa syarat diminta tadi, nanti dipenuhi dan sudah ada disampaikan pak camat dan Kapolsek," ujar Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, seorang warga bernama Sayuti membangun tembok 2 meter di tengah jalan. Tembok dibangun karena jalan itu diklaim masuk sebagai tanahnya.
Tembok itu disebut sudah berdiri sepekan terakhir. Tembok itu dibuat setelah Sayuti terlibat cekcok dengan petugas Dishub dan pengendara terkait pemasangan lampu lalu lintas di dekat lahannya.
Usut punya usut, tanah yang dipagar beton setinggi 2 meter itu ternyata warisan dari keluarga istri Sayuti, Dian. Namun, saat itu sudah ada jalan yang membelah ruko dari jalan KH Nasution itu.
"Tanah warisan istri pak Sayuti, jadi tanah itu warisan keluarga istrinya. Pak Sayuti ini yang mengelola, menantulah," kata Camat Marpoyan Damai, Junaedi.
(ras/lir)