Warga AS Menang, Pilkada di NTT Pun Diulang

Round-Up

Warga AS Menang, Pilkada di NTT Pun Diulang

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Apr 2021 07:01 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua
Orient Patriot Riwu Kore (Foto: Dok. Facebook)
Sabu Raijua -

Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), sirna. Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kemenangan Orient.

MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (15/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Orient memiliki paspor AS karena bekerja untuk pabrik kapal perang Angkatan Laut AS. Istri Orient juga WN AS.

"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.

ADVERTISEMENT
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu KoreFoto: Orient P Riwu Kore. (Dok situs KPU)

Dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly, juga ikut gugur. Oleh sebab itu, pasangan tersebut menjadi gugur. MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang. Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

"Tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada MK," ujar Saldi.

Sebagaimana diketahui, Orient ikut Pilkada Sabu Raijua dan menang. KPU mengeluarkan surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Belakangan, terungkap Orient punya Paspor AS sehingga gugatan dilayangkan ke MK dengan harapan Orient didiskualifikasi.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Tonton juga Video: Yasonna Dengar Kabar Orient P Riwu Ajukan Pelepasan Warga Negara AS

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, gugatan warga atas kemenangan Orient tidak diterima. Gugatan itu dilayangkan oleh warga Sabu Raijua, Herman Lawe Hiku, Marthen Radja dan Ketua LSM AMAPEDO, Yanuarse Bawi Lomi.

"Menyatakan permohonan pada pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan lewat chanel YouTube MK, Kamis (15/4/2021).

Alasan MK, ketiga pemohon tidak memiliki legal standing sebab bukan peserta pemilu. Selain digugat warga, kemenangan Orient digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menghormati keputusan MK. Djarot meminta penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU, bertanggung jawab. Djarot menilai KPU telah teledor dan perlu diusut tuntas.

"Kita juga meminta pertanggungjawaban penyelenggara pilkada yang bekerja tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pilkada yang cukup panjang," ujarnya.

Djarot menjelaskan saat penjaringan menjadi Pilbup Sabu Raijua, Orient melampirkan data kependudukan sebagai WNI sah. Tidak ada lampiran yang menyalahi aturan di dalam data yang dilampirkan Orient.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads