PDIP Minta KPU Diusut Setelah Kemenangan Orient Riwu Kore Dianulir MK

PDIP Minta KPU Diusut Setelah Kemenangan Orient Riwu Kore Dianulir MK

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 15 Apr 2021 18:10 WIB
Djarot Saiful Hidayat (Mochammad Zhacky/detikcom)
Djarot Saiful Hidayat (Mochammad Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Kemenangan Orient Riwu Kore, calon yang diusung PDIP di Pilkada Sabu Raijua, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP menghormati keputusan tersebut.

"Tentu saja partai menghormati keputusan MK yg bersifat final dan mengikat," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, kepada detikcom, Kamis (15/4/2021).

Djarot meminta penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU, bertanggung jawab. Djarot menilai KPU telah teledor dan perlu diusut tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga meminta pertanggungjawaban penyelenggara pilkada yang bekerja tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pilkada yang cukup panjang," ujarnya.

"Keteledoran mereka harus diusut sampai tuntas," lanjut Djarot.

ADVERTISEMENT

Djarot menjelaskan saat penjaringan menjadi Pilbup Sabu Raijua, Orient melampirkan data kependudukan sebagai WNI sah. Tidak ada lampiran yang menyalahi aturan di dalam data yang dilampirkan Orient.

"Waktu penjaringan yang bersangkutan melampirkan biodata dan dilengkapi dokumen kependudukan yang sah," katanya

Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (15/4/2021).

Kemenangan Orient juga digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba. MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

"Orient is America citizen," ujar hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.

Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Padahal, Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.

"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.

Simak video 'Yasonna Dengar Kabar Orient P Riwu Ajukan Pelepasan Warga Negara AS':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads