Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Prada Muhammad Ilham (MI) kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda sidang hari merupakan tuntutan dari oditur militer.
Oditur militer memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Prada Ilham bersalah. Oditur militer menuntut Prada Ilham dengan pidana penjara 1,5 tahun penjara.
"Kami mohon kepada majelis hakim pengadilan militer menyatakan terdakwa Muhammad Ilham, Prada terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar oditur Salmon Balubu di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan melihat pasal tersebut di atas dan perundangan-undangan lainnya yang berlaku dan berkaitan, kami mohon agar majelis hakim pengadilan militer menjatuhkan terdakwa hukuman dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," sambungnya.
Selain itu, oditur militer menuntut Prada Ilham dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Darat. Terdakwa juga dituntut untuk tetap ditahan.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Mohon agar terdakwa ditahan," katanya.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim bertanya kepada Prada Ilham apakah akan melakukan pembelaan atau tidak. "Apakah terdakwa akan melakukan pembelaan?" tanya hakim ketua.
Prada Ilham kemudian berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya. Setelah itu, Prada Ilham menyatakan akan melakukan pembelaan.
"Izin, Yang Mulia, saya melakukan pembelaan," ucap Prada Ilham.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/4/2021). Sidang beragendakan pembelaan dari terdakwa atas tuntutan oditur militer.