Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara-Dipecat dari TNI

Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Penjara-Dipecat dari TNI

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Kamis, 15 Apr 2021 15:13 WIB
Jakarta -

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Prada Muhammad Ilham (MI) kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda sidang hari merupakan tuntutan dari oditur militer.

Oditur militer memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Prada Ilham bersalah. Oditur militer menuntut Prada Ilham dengan pidana penjara 1,5 tahun penjara.

"Kami mohon kepada majelis hakim pengadilan militer menyatakan terdakwa Muhammad Ilham, Prada terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar oditur Salmon Balubu di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan melihat pasal tersebut di atas dan perundangan-undangan lainnya yang berlaku dan berkaitan, kami mohon agar majelis hakim pengadilan militer menjatuhkan terdakwa hukuman dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," sambungnya.

Selain itu, oditur militer menuntut Prada Ilham dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Darat. Terdakwa juga dituntut untuk tetap ditahan.

ADVERTISEMENT

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Mohon agar terdakwa ditahan," katanya.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim bertanya kepada Prada Ilham apakah akan melakukan pembelaan atau tidak. "Apakah terdakwa akan melakukan pembelaan?" tanya hakim ketua.

Prada Ilham kemudian berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya. Setelah itu, Prada Ilham menyatakan akan melakukan pembelaan.

"Izin, Yang Mulia, saya melakukan pembelaan," ucap Prada Ilham.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/4/2021). Sidang beragendakan pembelaan dari terdakwa atas tuntutan oditur militer.

Sebelumnya, Prada Ilham didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Oditur Militer mengatakan, akibat berita bohong yang dibuat Prada Ilham itu, ada pergerakan massa yang merusak Polsek Ciracas.

"Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut, yaitu tanggal 28 Agustus 2020 atau setidaknya bulan Agustus 2020 atau setidaknya tahun 2020 di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa Jakarta Timur atau setidaknya masuk wilayah hukum Pengadilan Militer Jakarta, telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dengan cara sebagai berikut," kata oditur militer Salmon Balubun.

Prada Ilham mengaku jatuh di Arundina Cibubur karena dipukul orang tak dikenal, padahal kejadian sebenarnya jatuh akibat kecelakaan tunggal. Pengakuan bohong Prada Ilham itu kemudian disebarkan oleh rekan-rekanya di grup WhatsApp.

Pesan di grup WhatsApp itu kemudian memicu pergerakan massa anggota TNI dari Arundina Cibubur ke Polsek Ciracas. Massa yang merupakan rekan-rekan Prada Ilham itu berbuat anarkis dengan melakukan perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, Prada Muharman Ilham didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 19 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads