Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Sejalan dengan kebijakan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan penyekatan di jalur tikus pintu keluar dari Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hanya ada beberapa kendaraan yang dikecualikan boleh melakukan perjalanan mudik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui sebetulnya banyak sekali jalan tikus, akan tetapi pihaknya sudah memetakan setidaknya 16 titik jalur tikus yang kerap dilalui pemudik yang akan dijaga dan diawasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datanya sekitar 16 titik di wilayah DKI Jakarta dan penyangga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/4/2021).
Jika nantinya ada yang lolos keluar dari Jadetabek, Sambodo meyakini aparat di daerah penyangga yang akan melakukan penyaringan. Warga yang nekat mudik juga akan dikarantina jika ketahuan petugas.
"Kan nanti dikarantina lima hari kalau ketahuan. Di Madiun malah dikarantina, dipenjaranya di penjara angker," imbuhnya.
Motor Juga Diperiksa
Sambodo mengatakan larangan mudik ini juga berlaku untuk motor. Pemudik yang menggunakan motor juga akan diperiksa di titik-titik penyekatan yang sudah dipetakan oleh polisi.
"Pemeriksaan dan penyekatan tidak hanya pada roda empat atau lebih, tetapi juga khususnya pada pengendara-pengendara, pemudik roda dua yang diduga juga nanti akan banyak juga," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/4/2021).
Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dengan saksama terhadap angkutan-angkutan barang untuk mengantisipasi 'penyelundupan pemudik'.
"Modus-modus yang dilakukan para masyarakat yang masih mencoba-coba mudik, seperti misalnya naik ke bak truk, kemudian sembunyi di bagasi bus. Kemudian di toilet bus, naik di dalam mobil yang sedang di-towing dan modus-modus lainnya, termasuk penggunaan travel gelap," jelasnya.
Simak halaman selanjutnya, pos-pos pemeriksaan di mana saja
Tonton Video: 'Jalur Tikus' Bakal Dijaga, Pemerintah Harap Pemudik Tak Akan Lolos
8 Titik Pos Pengamanan
Polda Metro Jaya telah mendirikan 8 titik pos pengamanan untuk menyekat pemudik. Titik penyekatan akan dievaluasi kembali menjelang pelaksanaan larangan mudik pada 6 Mei 2021.
"Nah, itu nanti menjelang tanggal 6 (Mei) akan kita mapping dan akan kita dirikan pos-pos pengamanan di titik-titik itu," katanya.
Delapan titik penyekatan itu terutama di jalur arteri dan jalan tol. Pos penyekatan ini berada di perbatasan Jakarta dengan daerah penyangga.
"Contoh misalnya kayak Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura, Karawang. Kemudian Cibarusah yang ke arah Cianjur, kemudian ruas-ruas jalur lain yang menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten," tuturnya.
Berikut 8 titik pos pengamanan:
Jalan Tol:
1. Tol arah Cikampek
2. Tol arah Merak
Jalan Arteri Nontol:
1. Harapan Indah, Kota Bekasi
2. Jatiuwung, Kota Tangerang
3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
Terminal Bus:
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres
Halaman selanjutnya, sebaran penyekatan jalur tikus
16 Titik Jalur Tikus
Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah jalan arteri yang menjadi jalur tikus pemudik. Ada 16 titik jalur tikus yang dipetakan polisi.
Berikut 16 titik jalur tikus tersebut:
Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas
Polres Tangsel
1. Puspiptek
2. Bitung
Polres Depok
1. Cibinong, Jati Jajar
2. Jalan Raya Ramby Kuning
Polres Bekasi Kota
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bentargebang
Polres Bekasi Kabupaten
1. Cibarusah
2. Kedung Waringin
3. Setu
4. Pebayuran.