Polda Metro Jaya melakukan penyekatan untuk mengantisipasi pemudik yang ke luar Jadetabek. Tidak hanya kendaraan roda empat, motor juga tidak akan lolos dari pemeriksaan petugas.
"Pemeriksaan dan penyekatan tidak hanya kepada roda empat atau lebih, tetapi juga khususnya kepada pengendara-pengendara, pemudik roda dua yang diduga juga nanti akan banyak juga," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/4/2021).
Polda Metro Jaya telah mendirikan 8 titik pos pengamanan untuk menyekat pemudik. Titik penyekatan akan dievaluasi kembali menjelang pelaksanaan larangan mudik pada 6 Mei 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu nanti menjelang tanggal 6 (Mei) akan kita mapping dan akan kita dirikan pos-pos pengamanan di titik-titik itu," katanya.
Delapan titik penyekatan itu terutama di jalur arteri dan jalan tol. Pos penyekatan ini berada di perbatasan Jakarta dengan daerah penyangga.
"Contoh misalnya kayak Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura, Karawang. Kemudian Cibarusah yang ke arah Cianjur, kemudian ruas-ruas jalur lain yang menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten," tuturnya.
Sementara itu, Sambodo mengatakan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek diperbolehkan. Yang tidak boleh, warga yang tinggal di Jabodetabek keluar dari wilayah Jabodetabek.
"Namanya aglomerasi, aglomerasi itu Jabodetabek artinya orang Jakarta yang ke Bekasi, boleh. Tapi nggak boleh sampai Karawang. Makanya kita cegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek," jelasnya.
Selain melakukan penyekatan di 8 titik check point, Polda Metro Jaya juga menjaga 16 titik jalur tikus. Di sana, polisi akan memeriksa kendaraan-kendaraan yang akan keluar.
Berikut ini 8 titik pos penyekatan di wilayah Jadetabek:
Jalan Tol:
1. Tol arah Cikampek
2. Tol arah Merak
Jalan Arteri Non-tol:
1. Harapan Indah, Kota Bekasi
2. Jatiuwung, Kota Tangerang
3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
Terminal Bus:
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres