Suami Nge-ghosting, Bolehkah Saya Nikah Lagi dengan Pria Lain?

detik's Advocate

Suami Nge-ghosting, Bolehkah Saya Nikah Lagi dengan Pria Lain?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Apr 2021 07:48 WIB
ilustrasi perceraian
Foto: iStock
Jakarta -

Setelah menikah, bahtera rumah tangga bukan berarti tidak ada pertengkaran layaknya sedang pacaran. Bahkan ada beberapa konflik pasangan malah berujung pengadilan.

Salah satunya disampaikan salah satu pembaca detik's Advocate, DW. Ia menceritakan saudara kandungnya di-ghosting cukup lama oleh suaminya. Kesabaran hilang sehingga suaminya yang menghilang dianggap telah tidak ada. Namun saat akan memulai hidup baru, saudara DW menjadi bimbang karena ia belum memegang Akta Cerai.

Berikut pertanyaan lengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan

Saya punya saudara perempuan yang selama Β± 12 tahun tidak dinafkahi dan suaminya pergi dengan alasan kerja keluar kota. Apakah saudara perempuan saya boleh menikah lagi sesuai hukum agama Islam dan hukum pemerintah ?

ADVERTISEMENT

Saya tunggu jawabannya


Terimakasih.

Nah pingin tahun jawabannya? Simak halaman selanjutnya.

Simak Video: Jadi Korban 'Ghosting', Lebih Baik Menunggu atau Melepaskan?

[Gambas:Video 20detik]



Untuk mendapatkan jawaban pertanyaan di atas, tim detik's Advocate meminta jawaban dari advokat Edy Gurning, S.H., M.Si. Berikut ini jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda ajukan. Pertama yang harus disampaikan adalah hukum perkawinan di Indonesia menganut azas monogami, hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan:

Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Namun, pada ayat (2) diatur:

Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan

Dengan begitu, hanya laki-laki saja yang dapat beristri lebih dari seorang dan sebaliknya bagi seorang perempuan tidak dapat bersuami lebih dari seorang.

Fakta yang ada sampaikan, bahwa saudara perempuan anda masih terikat dalam perkawinan dengan suaminya. Karenanya, jika saudara perempuan anda ingin menikah lagi maka harus didahului dengan perceraian dengan suaminya saat ini.

Jika saudara perempuan Anda ingin menikah lagi maka harus didahului dengan perceraian dengan suaminya saat ini.Edy Gurning, advokat

Namun perlu ingat, bagi seorang perempuan yang telah putus perkawinannya maka berlaku waktu tunggu, hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan:

Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.

Hal ini juga sejalan dengan pengaturan Pasal 40 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Berapa lama waktu tunggu tersebut? Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengaturnya, yakni:

(1). Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat Undang-undang ditentukan sebagai berikut :
a.Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari
b.Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
d.Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
(2). Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
(3). Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

Memperhatikan ketentuan di atas, jika alasan putusnya perkawinan bagi saudara perempuan anda adalah karena perceraian, maka waktu tunggu dimaksud adalah 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari bagi yang masih datang bulan dan bagi yang tidak datang bulan ditetapkan 90 hari.

Demikian kami sampaikan, berharap dapat membantu permasalahan yang sedang Anda alami.

Salam dan terima kasih.

Edy Gurning

Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si.
Edy Gurning & Partners
Gedung Gajah Blok AF-AG Lantai 2
Jl. Dr Saharjo Kav. 111, Tebet
Jakarta Selatan

Nah, Anda punya masalah hukum atau bertanya permasalahan agar terhindar dari hukum? Bagaimana cara bertanya ke detik's Advocate? Baca halaman selanjutnya:

Tentang detik's Advocate


detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh

detik's Advocate

Halaman 3 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads