Nilai BitCoin sudah naik setinggi langit, di atas Rp 800 juta per keping. Padahal, pada saat pertama kali diluncurkan, BitCoin hanya dibanderol Rp 14 ribuan. Tapi amankan secara hukum, jual beli Bitcoin itu?
Pertanyaan di atas muncul dari pembaca detik's Advocate yang diterima detikcom. Berikut pertanyaanya:
Dear detik's Advocate
Saya ingin membeli bitcoin karena lagi ramai diperbincangkan. Namun secara hukum Indonesia, apakah jual beli bitcoin sebagai aset di Bursa Berjangka aman?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terimakasih
Putra
Tinggal di Bekasi
Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Alvon Kurnia Palma,S.H.,M.H. Berikut pendapat hukumnya:
BitCoin (BTC) adalah mata uang kripto (cryptocurrency), selain Ethereum, Ripple, LiteCoin, DogeCoin, Mrai dan DashCoin. Mengutip situs LUNO pada tanggal 23 Maret 2021 jam 4.53 di https://www.luno.com/id/price/BTC), Nilai BitCoin adalah Rp. 847 668.000,-. Fantastis adalah kata yang tepat untuk menyatakan tingginya nilai 1 keping BTC dibanding nilai awalnya sebesar 1 USD atau Rp. 14.000,- per BitCoin.
Di dunia, terdapat 18,5 juta keping BitCoin yang beredar dari 21 juta keping yang ada. Sedikitnya jumlah BitCoin yang tersisa membuatnya semakin sangat mahal.
Tingginya nilai BitCoin membuat orang ingin menginvetasikannya. Namun, memiliki BitCoin bukan perkara mudah melainkan sulit. Memperoleh BitCoin dapat melalui hasil pembayaran perdagangan atau penambangan.
Di Indonesia, mendapatkan BitCoin sebagai hasil pembayaran tidak diperbolehkan karena adanya Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kondisi ini semakin melambungkan harga BitCoin dan menambangnya menjadi pilihan sah guna mendapatkan, meski sulit.
Saat ini, Indonesia membuka peluang memperoleh BitCoin. Bukan sebagai mata uang kripto (cryptocurrency) melainkan sebagai aset kripto (crypto asset) yang diperjualbelikan di bursa berjangka. Sebagai komoditi, keberadaan BitCoin sah dan dilindungi oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf f Peraturan BAPPPEBTI No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Bappebti adalah representasi Negara guna memastikan pengembangan, pembinaan dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Hal yang paling utama hadirnya Negara adalah sebagai tangan kebajikan meminimalisir kerentanan resiko transaksi aset kripto.
BitCoin hanya dapat diperjual belikan apabila memenuhi syarat paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (Crypto Backed Asset), nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar aset kripto (coinmarketcap) untuk kripto aset utilita, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Tonton video 'Godaan Investasi Bitcoin Cs':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Keamanan jual beli BitCoin sebagai suatu aktivitas di bursa berjangka sangat tergantung dengan tata cara perdagangan(trading rules). Pentingnya berjalan fungsi dan relasi antar kelembagaan (bodies) yang meliputi badan pengawas, bursa berjangka, anggota bursa berjangka, lembaga dan anggota kliring berjangka dan penjaminan berjangka, pedagang, pelanggan dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka saat penyelenggaraan di bursa berjangka guna terjamin keamanan bertransaksi jual beli aset kripto.
Perusahaan penjual aset kripto harus terverifikasi oleh Bappebti. Terdaftarnya perusahaan sebagai salah satu ukuran terendah memastikan kredibilitas perusahaan jual beli aset kripto. Selain terverifikasi, sistem elektronik yang aman dan handal dalam penyelenggaraannya menjadi ukuran lainnya.
Untuk menilai sistem elektronik dapat dihandalkan guna keamanan dalam bertransaksi aset kripto, maka sistem harus memenuhi syarat keamanan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggarana Sistem, Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Pasal 65 dan 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Selain ukuran keamanan di atas, ketelitian, kecermatan dan kecerdikan memilih aset kripto (cryptocurrency) menjadi hal yang tidak kalah penting di Bursa Berjangka. Sebab, kripto sebagai mata uang (currency) tidak memiliki topangan fundamental suatu negara (stateless).
Dengan demikian, stabilitas mata uang kripto sangat fluktuatif untuk diperdagangkan dalam bursa berjangka sebagai aset.
Selain itu, teknis transaksi pembukaan buku, transaksi aset kripto, penarikan aset kripto dan penarikan dana harus memastikan pedagang ini melaksanaan prinsip Know Your Consumer (KYC) agar tidak memfasilitasi pencucian uang hasil kejahatan, pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusna masal sebagaimana Peraturan Bappebti No. 6 Tahun 2019 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka dan menyampaikan dokumen persetujuan (consent) bahwa terdapat risiko fluktuasi harga, kegagalan sistem dan risiko lainnya dalam perdagangan aset kripto.
Demikian ulasan singkat ini, terima kasih.
Alvon Kurnia Palma, SH, MH
"AKP and Partner"
Gedung Dana Graha Ruang 305A
Jalan Gondangdia Kecil
Menteng Jakpus
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate