Penjualan properti banyak dilakukan dengan berbagai skema. Tapi kadang malah membingungkan. Konsumen harus berhati-hati agar tidak mengalami seperti pengalaman pembaca detik's Advocate ini.
Pengalaman itu disampaikan oleh pembaca detikcom, Mona. Berikut penuturannya:
Dear detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Januari 2020, saya memesan sebuah rumah berkonsep syariah, berharap jauh dari riba. Akad Istishna sudah dilakukan pada Agustus 2020, molor dari jadwal awalnya bulan April dengan alasan pandemi.
Pada saat akad, saya tidak bisa hadir karena baru beberapa hari habis lahiran, jadi diwakili sama suami. Tapi, sampai saat ini, saya belum menerima dokumen akad. Dengan alasan developer telah kembali ke Jakarta. Sampai akhir tahun kemarin belum ada satu pun progres pembangunan perumahan yang terlaksana sesuai jadwal.
Info terakhir dari pihak developer menunggu nomor induk bidang keluar. Melihat kondisi ini, banyak konsumen yang mau mundur, termasuk saya. Saya sudah membayar DP dan cicilan sampai indent ke-3.
Saat mau mengajukan pembatalan, saya merasa dirugikan oleh pihak developer karena uang yang sudah dibayarkan dipotong Rp 10 juta, dan pengembalian dana dalam jangka 2 tahun. Mau mundur rugi, mau lanjut pun progres pembangunan tidak jelas. Padahal perumahan berkonsep syariah.
Yang ingin saya tanyakan, langkah apa yang harus saya lakukan agar uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan dan tidak merasa dirugikan oleh pihak developer?
Terima kasih
Mona
Lihat juga video 'Syarat Lengkap Beli Rumah Bebas PPN':
Untuk membahas hal di atas, detik's Advocate meminta jawaban kepada Kurnia Rizki, SH. Berikut jawabannya:
Perjanjian jual-beli yang telah Saudara lakukan tunduk pada ketentuan hukum perdata yang berlaku. Dalam perikatan berlaku pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Walaupun Saudara menggunakan konsep syariah, konsep ini belum ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang artinya segala ketentuan jual-beli dan keperdataannya masih tunduk pada KUHPerdata dan, jika ada sengketa, kembali pada aturan-aturan hukum positif yang berlaku di NKRI.
Kembali pada ketentuan pasal 1338 KUHPerdata, ketentuan yang telah disepakati pada saat akad menjadi berlaku bagi kedua belah pihak dan, apabila tidak dijalankan, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Terkait pengajuan pembatalan yang Saudara lakukan juga terikat dengan ketentuan-ketentuan pembatalan yang telah disepakati saat akad tersebut. Jika pada saat akad ada ketentuan potongan uang muka dan jangka waktu pengembalian cicilan yang telah dibayarkan apabila terjadi pembatalan setelah akad oleh pembeli, maka hal tersebut secara sah berlaku.
Namun, apabila ada klausul-klausul dalam akad yang sifatnya bertentangan dengan pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dapat diindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan dapat diajukan gugatan pada Pengadilan Negeri.
Untuk mengetahui klausul dalam akad tentunya harus melihat isi dokumen akadnya.
Jadi terkait hal ini, ada baiknya diupayakan terlebih dahulu untuk mendapatkan dokumen akad Saudara agar mengetahui adakah unsur wanprestasi dan perbuatan melawan hukum selama berlangsungnya akad jual-beli.
Kurnia Rizki, S.H.
Hamdani&Associates
Komp. TamanSari C-34
Batam
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate