22 Februari 2017
AM kembali berangkat ke Turki. Sejak saat itu, AM memfungsikan apartemennya sebagai tempat singgah bagi WNI yang mau bergabung dengan ISIS.
23 November 2018
AM hendak pulang ke Indonesia. Namun, paspornya dicurigai pihak Imigrasi dan dia ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
30 November 2018
AM dan keluarganya dideportasi ke Indonesia.
13 Maret 2020
AM ditangkap penyidik dan ditahan.
November 2020
AM mulai diadili di PN Jaktim.
31 Maret 2021
PN Jaktim memutuskan AM terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim.
Majelis menyatakan AM terbukti memenuhi kualifikasi perbuatan yang diatur UU Terorisme. Apalagi, ISIS adalah organisasi terlarang. Sebab, tidak hanya di Suriah, akan tetapi juga merambah ke Indonesia. Di Indonesia, para pendukung ISIS telah menggunakan peralatan apa saja serta mengakibatkan dampak yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut yang luas di kalangan masyarakat sipil.
"Di samping melakukan pelatihan militer, mereka juga melakukan intimidasi dengan berbagai senjata dan modus teror yang mengancam masyarakat sipil yang tidak memiliki pemahaman yang sama dengan mereka," ujar majelis.
12 April 2021
PN Jaktim melansir putusan tersebut.
(asp/HSF)