Warga Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial AM (50), divonis 4 tahun penjara. Insinyur itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme karena bergabung dengan ISIS dan merekrut WNI yang mau bergabung dengan organisasi teroris dunia itu.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dikutip dari website MA, Selasa (13/4/2021). Berikut ini kronologinya:
2007
AM mulai mengikuti pengajian garis keras di salah satu masjid di Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2008
Rumah AM mulai dipakai untuk pengajian kelompok teroris.
2014
ISIS dideklarasikan di Suriah. AM mulai tergerak bergabung.
Maret 2016
AM bersama istri dan dua anaknya berangkat ke Turki. Sebelum berangkat, AM menjual dua mobilnya dan laku Rp 160 juta. Tujuannya, bergabung dengan ISIS di Suriah.
Awalnya, mereka tinggal di apartemen yang dipesan lewat salah satu aplikasi. Mereka tinggal 1 bulan dengan visa turis dan setelahnya mengurus via izin tinggal selama 1 tahun.
Agustus 2016
AM meminta temannya di Jakarta menjual rumah di Kemang seharga Rp 6 miliar. Uang itu kemudian ditransfer dan dipakai untuk membeli apartemen di daerah Sogutlucesme, Istanbul, Turki.
AM berkali-kali mencoba menyeberang ke Suriah tetapi mengaku jalur belum aman sehingga mengurungkan niatnya.
13 Februari 2017
Izin tinggal AM di Turki habis. Dia pulang ke Jakarta. Di Jakarta, AM membuat KTP baru dan membuka rekening bank.
Setelah pulang ke Indonesia, AM kembali berangkat ke Turki. Lalu bagaimana ia bisa ditangkap aparat dan dideportasi? Buka halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Ulasan Pakar Terorisme soal Surat Wasiat Penyerang Mabes Polri