Jejak Warga Jaksel Jual Rumah Rp 6 M demi Gabung ISIS Berujung 4 Tahun Bui

Jejak Warga Jaksel Jual Rumah Rp 6 M demi Gabung ISIS Berujung 4 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 13 Apr 2021 08:27 WIB
A member of the US-backed Syrian Democratic Forces removes an Islamic State group flag in the town of Tabqa, near Syrias Raqa, on April 30, 2017 (AFP Photo/DELIL SOULEIMAN)
Bendera ISIS (AFP Photo/DELIL SOULEIMAN)
Jakarta -

Warga Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial AM (50), divonis 4 tahun penjara. Insinyur itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme karena bergabung dengan ISIS dan merekrut WNI yang mau bergabung dengan organisasi teroris dunia itu.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dikutip dari website MA, Selasa (13/4/2021). Berikut ini kronologinya:

2007
AM mulai mengikuti pengajian garis keras di salah satu masjid di Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2008
Rumah AM mulai dipakai untuk pengajian kelompok teroris.

2014
ISIS dideklarasikan di Suriah. AM mulai tergerak bergabung.

ADVERTISEMENT

Maret 2016
AM bersama istri dan dua anaknya berangkat ke Turki. Sebelum berangkat, AM menjual dua mobilnya dan laku Rp 160 juta. Tujuannya, bergabung dengan ISIS di Suriah.

Awalnya, mereka tinggal di apartemen yang dipesan lewat salah satu aplikasi. Mereka tinggal 1 bulan dengan visa turis dan setelahnya mengurus via izin tinggal selama 1 tahun.

Agustus 2016
AM meminta temannya di Jakarta menjual rumah di Kemang seharga Rp 6 miliar. Uang itu kemudian ditransfer dan dipakai untuk membeli apartemen di daerah Sogutlucesme, Istanbul, Turki.

AM berkali-kali mencoba menyeberang ke Suriah tetapi mengaku jalur belum aman sehingga mengurungkan niatnya.

13 Februari 2017
Izin tinggal AM di Turki habis. Dia pulang ke Jakarta. Di Jakarta, AM membuat KTP baru dan membuka rekening bank.

Setelah pulang ke Indonesia, AM kembali berangkat ke Turki. Lalu bagaimana ia bisa ditangkap aparat dan dideportasi? Buka halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Ulasan Pakar Terorisme soal Surat Wasiat Penyerang Mabes Polri

[Gambas:Video 20detik]



22 Februari 2017
AM kembali berangkat ke Turki. Sejak saat itu, AM memfungsikan apartemennya sebagai tempat singgah bagi WNI yang mau bergabung dengan ISIS.

23 November 2018
AM hendak pulang ke Indonesia. Namun, paspornya dicurigai pihak Imigrasi dan dia ditahan.

30 November 2018
AM dan keluarganya dideportasi ke Indonesia.

13 Maret 2020
AM ditangkap penyidik dan ditahan.

November 2020
AM mulai diadili di PN Jaktim.

31 Maret 2021
PN Jaktim memutuskan AM terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim.

Majelis menyatakan AM terbukti memenuhi kualifikasi perbuatan yang diatur UU Terorisme. Apalagi, ISIS adalah organisasi terlarang. Sebab, tidak hanya di Suriah, akan tetapi juga merambah ke Indonesia. Di Indonesia, para pendukung ISIS telah menggunakan peralatan apa saja serta mengakibatkan dampak yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut yang luas di kalangan masyarakat sipil.

"Di samping melakukan pelatihan militer, mereka juga melakukan intimidasi dengan berbagai senjata dan modus teror yang mengancam masyarakat sipil yang tidak memiliki pemahaman yang sama dengan mereka," ujar majelis.

12 April 2021
PN Jaktim melansir putusan tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads