Kasus MeMiles: Himpun Rp 750 Miliar dari Warga, Bebas di PN hingga MA

Kasus MeMiles: Himpun Rp 750 Miliar dari Warga, Bebas di PN hingga MA

Andi Saputra - detikNews
Senin, 12 Apr 2021 12:37 WIB
memiles
Anggota DPR Arteria Dahlan mendatangi Polda Jatim meninjau kasus MeMiles (hilda/detikcom)
Jakarta -

Kasus MeMiles tutup buku. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan membebaskan petinggi MeMiles karena dianggap tidak bersalah dalam menghimpun dana dari masyarakat hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam catatan detikcom, Senin (12/4/2021), kasus MeMiles bermula saat mulai mencuat pada tahun 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih. MeMiles sendiri diklaim sebagai aplikasi periklanan dan member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus.

Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula. Contoh:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Avanza dengan top up Rp 5.000.000
2. Pajero dengan top up Rp 8.400.000
3. Fortuner dengan top up Rp 8.400.000
4. Lamborghini dengan top up Rp 100.000.000

Adapun tarif/harga dari produk jasa MeMiles adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- Nilai top up iklan antara: Rp 50 ribu s/d Rp 5 juta; maka customer dapat dan wajib memasang iklan on-line selama 7 hari;
- Nilai top up iklan antara: Rp5 juta s/d Rp 50 juta; maka customer dapat dan wajib memasang iklan on-line selama 14 hari;
- Jika nilai top up iklan lebih dari Rp 50 juta; maka customer dapat dan wajib memasang iklan on-line selama 21 hari;
- Apabila customer tidak memasang iklan on-line, maka slot-iklan on-line yang telah dibeli (dibayarkannya) akan langsung hangus, sehingga oleh karenanya customer wajib memasang iklan on-line pada waktu yang telah ditentukan.

Sehingga, uang yang telah dibayarkan kepada PT Kam and Kam oleh para customernya adalah murni merupakan transaksi jual-beli jasa pemasangan slot iklan on-line, dan penjualan produk jasa pemasangan iklan on-line tersebut dilakukan secara langsung kepada setiap customer dan/atau melalui agen marketing dengan pemberian komisi, dan bukan merupakan suatu bentuk investasi apa pun.

Melihat tawaran menggiurkan di atas, ribuan orang berbondong-bondong gabung dengan MeMiles. Kepak sayap MeMiles semakin besar saat melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Lalu bagaimana skema MeMiles dibidik aparat? Simak di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Adjie Notonegoro Ikhlas Jadi Korban Investasi Bodong':

[Gambas:Video 20detik]



Satgas Waspada Investasi (SWI) kemudian menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. OJK melarang MeMiles karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Menurut Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono, pihaknya telah mengeluarkan rilis tentang penutupan MeMiles.

"Sebetulnya MeMiles ini sudah ditutup ya berdasarkan press release bulan Agustus. Itu berarti kan tidak mempunyai izin. Jadi kepada masyarakat jika ada penawaran-penawaran tentunya harus dicek dulu," kata Heru.

Di penghujung 2019 dan dilanjutkan pada awal 2020, Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong. Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jawa Timur (Jatim) menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles

Sanjay dkk lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan akwaan Pasal 105 Subsidet Pasal 106 UU Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 106 berbunyi:

Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. PN Surabaya juga menyatakan Sanjay dkk tidak terbukti melanggar pasal 378 atau penipuan.

"Dakwaan kedua pasal 378 Penipuan juga tidak terbukti menurut pertimbangan hakimnya karena unsur melawan hukum tidak ada. Jadi penipuan otomatis tidak ada," ujar Humas PN Surabaya Safri Abdullah.

Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi tapi tidak membuahkan hasil.

"Tolak," demikian lansir website MA, Senin (12/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads