Bos MeMiles Divonis Bebas, Begini Skema Investasi yang Tembus Rp 750 Miliar

Bos MeMiles Divonis Bebas, Begini Skema Investasi yang Tembus Rp 750 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 13:51 WIB
ilustrasi investasi
Foto: Ilustrasi investasi (iStock)
Jakarta -

Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sanjay dinyatakan tidak bersalah melanggar sejumlah UU dalam menghimpun uang dari masyarakat yang menembus angka Rp 750 miliar. Bagaimana Sanjay bisa meyakinkan ribuan orang?

Skema investasi yang dipakai Sanjay dapat dilihat dalam Putusan PN Surabaya Nomor 13/Pid.Pra/2020/PN.Sby. Dalam putusan yang dikutip detikcom, Senin (28/9/2020), berikut skema investasi itu:

1. Sanjay adalah Direktur Utama PT Kam and Kam dengan alamat kantor di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
2. PT Kam and Kam mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan berupa izin perdagangan dan izin periklanan.
3. PT Kam and Kam membuat produk MeMiles, yaitu suatu produk jasa aplikasi periklanan (on-line) yang dapat digunakan customer untuk dapat memasang iklan dengan cara top up iklan (beli slot iklan) dengan berbatas waktu, dan bisa mendapatkan reward (hadiah) yang dipilih dari promo top up iklan tersebut; dan reward (hadiah) bisa diperoleh setelah melampaui 21 hari s/d 180 hari kerja terhitung omset nasional tercapai.
4. MeMiles secara singkat adalah suatu produk jasa aplikasi iklan on-line dengan sistem reward (hadiah).
5. Pemasaran produk jasa MeMiles dengan melalui marketing agen dan tidak berbasis multi level marketing (tidak ada up-line atau down-line), sehingga 1 orang agen iklan dapat memperoleh customer sebanyak-banyaknya dan memperoleh komisi sesuai dengan jumlah customer, serta sesuai omset penjualan yang dicapai;
6. MeMiles adalah suatu produk jasa yang menjual jasa periklanan on-line, bukan menerima titipan uang customer untuk dibungakan, atau tidak bentuk tabungan, deposito, simpanan, investasi dan atau yang dipersamakan dengan itu, dan uang yang dibayarkan adalah transaksi pemasangan slot iklan yang dibeli oleh customer.
7. Tarif/harga dari produk jasa MeMiles adalah sebagai berikut:
- Nilai top up iklan antara: Rp 50 ribu s/d Rp 5 juta; maka customer dapat dan wajib memasang iklan on-line selama 7 hari;
- Nilai top up iklan antara: Rp5 juta s/d Rp 50 juta; maka customer dapat dan wajib memasang iklan on-line selama 14 hari;
- Jika nilai top up iklan lebih dari Rp 50 juta; maka customer dapat dan wajib memasang iklan on-line selama 21 hari;
- Apabila customer tidak memasang iklan on-line, maka slot-iklan on-line yang telah dibeli (dibayarkannya) akan langsung hangus, sehingga oleh karenanya customer wajib memasang iklan on-line pada waktu yang telah ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga dengan demikian, uang yang telah dibayarkan kepada PT Kam and Kam oleh para customer-nya adalah murni merupakan transaksi jual-beli jasa pemasangan slot iklan on-line, dan penjualan produk jasa pemasangan iklan on-line tersebut dilakukan secara langsung kepada setiap customer dan atau melalui agen marketing dengan pemberian komisi, dan bukan merupakan suatu bentuk investasi apa pun.

Praperadilan yang diajukan dua kali itu dinyatakan gugur oleh PN Surabaya. Belakangan, Sanjay bisa menang di pokok perkara dan divonis bebas.

ADVERTISEMENT

Kasus MeMiles awalnya terbongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin pada akhir 2019. Polda Jatim kemudian mengusut kasus itu dan memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor mulai dari kalangan artis hingga Keluarga Cendana.

Namun PN Surabaya berkata lain. PN Surabaya menyatakan Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair maupun dakwaan kedua penuntut umum.

"Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula," demikian bunyi putusan PN Surabaya yang diketok oleh majelis dengan ketua Johanis Hehamony dan anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginding pada Kamis (24/9) kemarin.

Saat ini tersisa 4 anak buah Sanjay yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika yang masih diadili di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Hamdi, RA Dhini Ardhany, Sabetina R Paembonan, Rakhmad Hari Basuki dan Novan Ariyanto sudah mengajukan tuntutan kepada 4 anak buah Sanjay masing-masing selama 5 tahun penjara. Akankah keempatnya menyusul bebas seperti Sanjay?

Simak juga video 'Adjie Notonegoro Ikhlas Jadi Korban Investasi Bodong':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads