Top Up Rp 7 Juta, Member MeMiles dari Cipulir Dijanjikan Toyota Fortuner

Top Up Rp 7 Juta, Member MeMiles dari Cipulir Dijanjikan Toyota Fortuner

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 13:32 WIB
Barang bukti kasus investasi bodong MeMiles kini mencapai Rp 147 miliar. Sebelumnya ada tambahan Rp 3,5 miliar dari rekening Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit.
Barang bukti kasus investasi bodong MeMiles. (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Jakarta -

PT Kam and Kam secara resmi menyatakan MeMiles sebagai aplikasi yang menjual slot iklan di internet. Slot iklan ini kemudian dijual ke member MeMiles. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigai strategi itu akal-akalan semata. Belakangan, Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay ditahan Polda Jatim. Namun, Sanjay dibebaskan PN Surabaya.

Pengalaman members itu terungkap dalam berkas pengadilan yang didapat detikcom, Rabu (30/9/2020). Salah satunya warga Cipulir, Jaksel, inisial KU. Berikut dana KU yang ditop up ke MeMiles:

9 Agustus 2019
KU top up Rp 5 juta dengan janji 2 kali reward apabila omzet MeMiles secara nasional tembus Rp 60 miliar. Reward dijanjikan akan diberikan maksimal 21 Oktober 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

12 Agustus 2019
KU kembali melakukan top up Rp 5 juta. Kali ini dia dijanjikan sebuah mobil Toyota C-HR yang di pasaran dibanderol Rp 500 jutaan. Syarat mendapatkan mobil itu apabila omzet nasional MeMiles mencapai Rp 260 miliar. Sesuai perhitungan, uang itu didapat maksimal pada 12 Desember 2019.

3 September 2019
KU lagi-lagi melakukan top up sebesar Rp 4 juta. KU diberi janji fantastis yaitu sebuah rumah! Namun lagi-lagi syarat dan ketentuan berlaku. Yaitu apabila omzet MeMiles nasional mencapai Rp 205 miliar pada 29 September. Syarat lain, masa tunggu mendapatkan bonus rumah yaitu 45 hari sehingga rumah sudah ditempati KU maksimal 29 November 2019.

ADVERTISEMENT

4 September 2019
KU masih yakin akan sistem MeMiles. Keesokan harinya, KU langsung top up Rp 7 juta ke aplikasi MeMiles. Dia dijanjikan Toyota Fortuner. Setor Rp 7 juta dapat mobil harga Rp 600 jutaan dalam tempo 3 bulan.

Namun MeMiles tetap memberikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu omzet MeMiles nasional mencapai Rp 225 miliar pada 2 Oktober 2019. Fortuner itu baru diserahkan dengan masa tunggu 45 hari kerja. Dengan perhitungan itu, KU bisa membawa pulang Fortuner pada 4 Desember 2019.

Semua janji MeMiles tinggal janji belaka. Hingga Sanjay ditangkap dan ditahan Polda Jatim dan dibebaskan PN Surabaya, hadiah rumah, C-HR hingga Fortuner tinggal kenangan.

KU sempat menggugat pailit PT Kam and Kam. Tapi PN Jakpus menolak gugatan itu pada 2 September 2020 lalu.

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads