Insiden kericuhan saat pembubaran kuda kepang di Medan, Sumatera Utara berbuntut panjang. Kini pihak kepolisian menetapkan 11 orang dari forum umat Islam (FUI) Medan menjadi tersangka akibat kericuhan tersebut.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Raffles Langgak Putra menyebut sejauh ini pihaknya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut. Dia menyebut ke-10 orang dari mereka sudah ditahan sementara 1 lainnya masih dalam pencarian.
"Tersangka ada 11. Sepuluh orang sudah tertangkap dan sudah ditahan," kata Raffles saat dimintai konfirmasi, Minggu (11/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raffles menyebut kesepuluh tersangka yang sudah ditahan tersebut inisial S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. Sementara itu menurutnya 1 tersangka berinisial IB masih dalam pengejaran.
Raffles memastikan kesebelas orang yang dijadikan tersangka itu merupakan oknum FUI. Mereka, kata dia, bakal dijerat dengan sejumlah pasal KUHP terkait kericuhan yang terjadi.
"Oknum anggota FUI (Sumut). Dipersangkakan Pasal 315, 170, 351 KUHP," ujar Raffles.
Polisi diketahui lebih dulu menetapkan komandan Forum Umat Islam (FUI) Medan, S, sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pembubaran paksa acara kuda lumping atau kuda kepang yang berujung ricuh.
"Sudah (tersangka)," kata Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Raffles Langgak Putra saat dimintai konfirmasi, Jumat (9/4).
Simak di halaman berikutnya awal mula kericuhan antara FUI Medan dengan warga setempat.
Polisi belum menjelaskan detail pasal yang dikenakan terhadap S. Polisi mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap S.
"Masih kita mintai keterangan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
Sebelumnya, S telah diamankan oleh polisi untuk proses penyelidikan. Dia diamankan terkait kasus dugaan penghinaan.
"Polrestabes telah melakukan penyelidikan terkait kasus keributan pertunjukan Langgem Budoyo di Kecamatan Medan Sunggal dan telah mengamankan terduga pelaku berinisial S," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (9/4).
"Anggota FUI, (kasus dugaan) penghinaan," imbuhnya.
Insiden kericuhan ini sebetulnya berawal dari aksi anggota FUI membubarkan pertunjukan kuda kepang pada Jumat (2/4). Pembubaran yang awalnya disebut karena FUI menolak kuda kepang dengan alasan syirik itu berakhir ricuh.
"Laskar Khusus Umat Islam FUI DPD Medan membubarkan pertunjukan seni budaya kuda kepang atau yang lazim disebut jaranan karena dianggap syirik," tulis pengunggah video.
Adu pukul disebut terjadi karena pihak FUI meludahi salah seorang warga yang menolak pembubaran pertunjukan. FUI kemudian buka suara.
"Keributan itu terjadi pada hari Jumat (2/4) sekitar pukul 17.00 WIB. FUI tidak membubarkan kuda lumping, yang membubarkan itu kepling," kata Ketua FUI Kota Medan Nursarianto kepada wartawan, Kamis (8/4).
(maa/isa)