Lebih lanjut terkait adanya isu reshuffle pasca peleburan dua kementerian tersebut, Hasto mengatakan hal itu hak prerogatif presiden. PDIP, menurutnya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden.
"PDI Perjuangan oleh Ibu Megawati itu diajarkan berpolitik dengan taat pada aturan main, tata pemerintahan yang baik. Terkait dengan reshuffle itu kan yang memiliki hak prerogatif adalah presiden," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menteri adalah sebagai pembantu presiden. Dengan hak prerogatif dari presiden tersebut, maka presiden punya kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja dari seluruh jajaran kabinetnya. Dan untuk itu, reshuffle hanya bisa dilakukan atas kehendak dari presiden. Itu sikap dari partai," lanjut Hasto.
Sebelumnya, persetujuan penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek diambil dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (9/4) pagi. Jokowi sebelumnya telah bersurat kepada DPR terkait pembentukan Kementerian Investasi.
"Dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus, 8 April 2021, yang telah bahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat.
Dasco pun melempar pertanyaan ke anggota dewan yang hadir terkait putusan rapat bamus ini. Anggota Dewan pun menyetujui ini.
"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
(eva/idh)