Hukuman Disunat Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasus Pengacara Lucas

Hukuman Disunat Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasus Pengacara Lucas

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 08:52 WIB
Lucas (ari/detikcom)
Jakarta - Jelang akhir tutup tahun, Mahkamah Agung (MA) kerap menyunat hukuman para terdakwa/terpidana korupsi. Terkini penyunatan hukuman diberikan kepada pengacara Lucas yang menghalang-halangi penyidikan KPK atas eks bos Lippo Grup, Eddy Sindoro.

Berikut perjalanan kasas yang menjerat Lucas sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (19/12/2019):

21 November 2016
KPK menetapkan mantan Presiden Komisaris Eddy Sindoro sebagai tersangka penyuapan Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Eddy Sindoro mangkir panggilan KPK berkali-kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Desember 2016
Eddy Sindoro menghubungi pengacarannya, Lucas untuk menghadapi proses hukum KPK. Lucas memberikan pendapat hukum sebaliknya.

Lucas meminta Eddy Sindoro pindah kewarganegaraan dengan membuat paspor Republik Dominika. Bermodal paspor itu, Eddy Sindoro jalan-jalan ke luar negeri.
Hukuman Disunat Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasus Pengacara Lucas

7 Agustus 2018
Eddy Sindoro hendak terbang dari Malaysia ke Bangkok. Tapi Imigrasi mencekalnya karena menggunakan paspor palsu.

16 Agustus 2018
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman denda 3 ribu ringgit ke Eddy Sindoro. Eddy Sindoro kemudian dideportasi ke Indonesia.

29 Agustus 2018
Eddy Sindoro tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Eddy dibantu petugas langsung diberangkatkan lagi ke Bangkok tanpa melalui pintu Imigrasi kedatangan.

"Terdakwa merencanakan agar ketika Eddy Sindoro dipulangkan ke Indonesia dapat diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui imigrasi," ucap jaksa KPK.
Hukuman Disunat Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasus Pengacara LucasFoto: Ari Saputra

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Enang Supriyadi Syamsi menduga ada keterlibatan anak buahnya.

"Ada, ada keterlibatan semuanya," kata Enang saat ditanya pewarta soal dugaan keterlibatan anak buahnya.

1 Oktober 2018
KPK menetapkan Lucas jadi tersangka merintangi penyidikan KPK.

7 Oktober 2018
Lucas mulai diadili di PN Jakpus. Lucas didakwa merintangi dan menghalang-halangi penyidikan KPK. Lucas menampiknya.

"Eddy Sindoro bukanlah klien saya, bukan saudara saya, bukan teman saya. Saya tidak pernah berurusan dengan Eddy Sindoro atau urusan apa pun. Saya juga tidak pernah diminta oleh pihak keluarga atau teman atau pihak mana pun untuk memberikan bantuan atau mengurus perkara Eddy Sindoro," ujar Lucas saat membacakan pleidoi.

"Apa untungnya buat saya mau membantu Eddy Sindoro menghindari penyidikan KPK? Cerita ini benar-benar sangat tidak masuk akal," imbuhnya.

20 Maret 2019
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas.

Juni 2019
Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Hukuman Disunat Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasus Pengacara Lucas

16 Desember 2019
Majelis kasasi dengan ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads