Mahkamah Agung (MA) membebaskan pengacara kenamaan, Lucas. Alhasil, Lucas menghirup udara bebas karena dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK. Apa alasan MA?
Berikut ini alasan MA membebaskan Lucas yang disampaikan juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (8/4/2021):
1. Alasan PK Pemohon/Terpidana mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA, dapat dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berupa:
(1) melakukan obstruction of justice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan.
(2) melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan.
3.Atas dasar pertimbangan tersebut Pemohon PK/Terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
"Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan dissenting opinion (DO) terhadap putusan tersebut dengan pertimbangan, alasan PK Pemohon/Terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu alasan PK harus ditolak," kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Putusan dijatuhkan pada 7 April 2021 oleh Salman Luthan sebagai Ketua majelis. Sedangkan Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing sebagai hakim anggota.
Kasus bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.
Ternyata Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.
Baca juga: MA Bebaskan Pengacara Lucas di Tingkat PK! |
Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya, Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.
Pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas.
Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas, yang yakin tidak bersalah, mengajukan PK dan dikabulkan.
(asp/dhn)