KPK Tetap Yakin Pengacara Lucas Halangi Penyidikan Kasus Eddy Sindoro!

KPK Tetap Yakin Pengacara Lucas Halangi Penyidikan Kasus Eddy Sindoro!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 20:05 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK. Namun KPK tetap meyakini Lucas telah merintangi penyidikan KPK dalam mengejar Eddy Sindoro.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki, sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK, maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Ali menekankan putusan di tingkat PK yang membebaskan narapidana kasus korupsi melukai rasa keadilan. Terkait Lucas, KPK mengaku belum mengetahui dasar putusan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim, karena belum menerima putusan lengkapnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Namun KPK tetap menghormati putusan MA. Menurut Ali, banyaknya pengajuan PK para terpidana korupsi seharusnya menjadi pengingat MA atas komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Namun demikian, kami hormati setiap putusan majelis hakim. Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa. Terlebih, tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," papar Ali.

Untuk diketahui, kasus pengacara Lucas bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.

Ternyata Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.

Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.

Pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas, yang yakin tidak bersalah, mengajukan PK dan dikabulkan.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads