Proyek Apartemen di Jaktim Mangkrak, Uang Saya Bagaimana Nasibnya?

detik's Advocate

Proyek Apartemen di Jaktim Mangkrak, Uang Saya Bagaimana Nasibnya?

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 27 Mar 2021 13:12 WIB
Jakarta -

Pembangunan apartemen di Jabodetabek memberikan kesempatan kepada konsumen dalam memilih hunian. Tapi konsumen harus berhati-hati saat memilih developer. Alih-alih mendapat hunian istimewa, yang ada malah uang tidak jelas ujungnya.

Hal itu disampaikan oleh pembaca detik's Advocate, Agustinus, yang dikirim ke detikcom. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya Augustinus, tinggal di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini saya ada permasalahan mengenai pembelian apartemen di Jakarta Timur. Seharusnya serah terima pada bulan April 2020. Namun sampai saat ini sedikit pun belum ada pembangunan fisik oleh developer. Sampai Juni 2020, saya masih aktif membayar langsung ke developer.

Namun belakangan, saya baru tahu ternyata ada masalah pada lahan dan perizinan sejak 2017. Dan tidak ada informasi apa pun kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

Padahal saya melakukan pembayaran secara rutin dan tidak terlambat. Sampai Mei 2020, saya mengajukan cuti bayar.

Januari 2021 ini, saya mencari informasi terbaru mengenai perkembangan pembangunan, dan betul tidak ada pembangunan fisik, bahkan kantor marketing tutup.

Saya kesulitan menghubungi pihak developer, bahkan kantor PT pun sulit dihubungi. Sampai pada akhirnya saya bisa menghubungi customer service, namun ternyata tidak memberikan informasi yang jelas dan cenderung tidak ada pertanggungjawaban dari developer.

Saat ini saya sudah tergabung di grup WhatsApp konsumen, dan ternyata sudah banyak korban yang masih bayar tapi tidak ada kejelasan oleh developer.

Untuk nilai setoran dari awal sampai saat ini yang sudah masuk senilai hampir Rp 400 juta, Pak.

Pertanyaan saya, bagaimana cara saya sebagai konsumen untuk menuntut hak saya? Terutama untuk menuntut janji kapan bisa serah terima (CS pun tidak bisa menjawab kapan)?

Dan bagaimana caranya untuk menuntut pengembalian dana yang saya sudah setor, dan itu tidak sedikit, bisa ratusan juta rupiah?

Informasi terkini, pihak developer mengajukan PKPU di PN Jakpus. Dan dapat informasi dalam PKPU dari konsumen lain, bukan dari pihak developer

Mohon bantuannya, terima kasih.

Thanks

Untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Bapak Augustinus, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat dari ADAMS & CO, Counsellors-at-Law dan dosen FH Universitas Esa Unggul Jakarta, Ahluddin Saiful Ahmad, SH, MH. Simak jawaban di halaman selanjutnya.

ADAMS & CO, Counsellors-at-Law:

Terima kasih atas pertanyaan Saudara Agustinus G. Kami turut prihatin juga atas persoalan yang menimpa Saudara.

Menjawab pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa saran terkait pembelian apartemen sebagai berikut:

1. Sebelum melakukan pembelian apartemen

a. Saudara harus meneliti-mencermati bagaimana status kepemilikan tanah yang akan digunakan atau telah digunakan untuk apartemen tersebut;

b. Saudara sebaiknya melakukan pengecekan mengenai legalitas ataupun track record developer yang akan bertanggung jawab dalam pengembangan apartemen tersebut.

2. Setelah melakukan pembelian apartemen

a. Saudara sebaiknya menyimpan kuitansi-kuitansi, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Surat Pesanan dengan baik;

b. Saudara berhak menanyakan kepada developer apabila setelah lunas pembayaran namun belum diberikan informasi dari developer untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) serta waktu penyerahan sertifikat atas hak satuan rumah susun yang melekat pada unit apartemen karena hak atas informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

c. Kemudian, apabila tetap tidak ada kejelasan, Saudara berhak meminta pertanggungjawaban kepada developer, baik Saudara melakukan upaya mediasi dan/atau melakukan penyelesaian perselisihan sebagaimana tercantum dalam PPJB;

d. Apabila Saudara memperoleh informasi dari pengumuman koran dan/atau konsumen lainnya bahwa developernya dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Saudara sebaiknya memastikan informasi tersebut dengan cara melakukan pengecekan dari pengumuman koran, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga yang di Indonesia (pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Makassar, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Alternatif lainnya adalah, apabila dalam pengumuman koran disebutkan pengurus yang ditunjuk oleh hakim pengawas, Saudara dapat segera menghubungi pengurus PKPU tersebut untuk memperoleh informasi mengenai rapat-rapat kreditur, Pengajuan Tagihan Kreditur dan Rapat Permusyawaratan oleh hakim sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan demikian, Saudara dapat mengikuti perkembangan dan memperoleh hasil akhir yang akan terlaksana setelah PKPU tersebut.

Demikian penjelasannya. Semoga menjawab.

ADAMS & CO, Counsellors-at-Law

Wisma Bumiputera Level 15th
Jl Jendral Sudirman Kav 75
Jakarta Selatan 12910

Simak jawaban lain di halaman berikutnya.

Jawaban Ahluddin Saiful Ahmad, SH,MH:

Ada beberapa alternatif solusi permasalahan Bapak Agustinus sebagai berikut:

1. Untuk dapat menarik dana yang sudah disetorkan kepada developer, Bapak bisa mengajukan pembatalan perjanjian pembelian unit apartemen dikarenakan kelalaian atau tidak dipenuhinya kewajiban PT kepada Anda. Dengan demikian, Anda dapat meminta pengembalian dana secara penuh berdasarkan Pasal 22L ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Apabila hal tersebut tidak disetujui, Anda dapat mengajukan pembatalan di pengadilan negeri

2. Setelah pembatalan dilakukan tetapi pengembalian dana tidak dilakukan, Bapak Agustinus dapat mengajukan pailit dengan mengajak satu kreditur yang lain berdasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

3. Mengenai PKPU yang diajukan pihak konsumen, Anda harus mempelajari alasan PKPU sebagai berikut:

- apabila alasan PKPU adalah mengenai pengembalian dana, Anda harus melakukan alternatif penyelesaian pada angka 1 terlebih dahulu untuk bisa ikut menjadi kreditur lain sehingga saat PKPU diterima Anda sudah menjadi kreditur yang bisa mendaftarkan kepada kurator/pengurus sebagai kreditur untuk dapat diurus mengenai pengembalian dana Anda.

- apabila alasan PKPU adalah mengenai perluasan makna tidak dilaksanakannya kewajiban PT sebagai utang, Anda bisa langsung berkoordinasi dengan pihak pemohon untuk menjadi kreditur lain atau menunggu putusan PKPU apakah diterima atau tidak. Apabila diterima, Anda segera mendaftarkan diri kepada kurator/pengurus yang ditunjuk sebagai kreditur lain. Saat putusan tidak diterima, Anda dapat mempelajari kekurangan dari permohonan PKPU karena membutuhkan penafsiran yang cukup dalam untuk memperluas makna sebuah kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi utang.

Terima kasih

Wasalam

Ahluddin Saiful Ahmad, SH, MH.
Dosen FH Universitas Esa Unggul
Email: ahluddin.saiful@gmail.com


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusiasme pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads