3. Pegawai Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK
Tumpak menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.
4. Dipecat
Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatan IGAS disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK.
"Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai," tutur Tumpak.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," imbuh Tumpak.
5. Dilaporkan ke Polisi
Selain dipecat, IGAS dilaporkan ke polisi. IGAS juga sudah diperiksa penyidik.
"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," kata Tumpak.
"Dan yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami ini tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan," imbuh Tumpak.
6. Berstatus Saksi
Pegawai KPK berinisial IGAS itu masih berstatus sebagai saksi. IGAS juga telah diperiksa.
"Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi detikcom, Kamis (8/4/2021).
Jimmy menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap IGAS. Saat ini mantan pegawai KPK itu masih berstatus saksi dalam penyelidikan dugaan pencurian emas tersebut.
"Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga," imbuh Jimmy.
(rdp/fjp)