Kok Bisa Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas yang Jadi Barang Bukti?

Kok Bisa Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas yang Jadi Barang Bukti?

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 13:21 WIB
Jakarta -

Terungkap pencurian barang bukti berupa emas batangan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelakunya tidak lain adalah pegawai KPK sendiri. Kok, bisa?

Pegawai KPK yang melakukan perbuatan itu berinisial IGAS. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan IGAS telah terbukti melanggar kode etik tingkat berat atas perbuatannya itu.

"Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpak menyebut emas batangan yang dicuri itu seberat 1.900 gram atau hampir 2 kg dan merupakan barang bukti dalam perkara kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yang menjadi pertanyaan, kok bisa barang bukti itu dicuri pegawai KPK sendiri?

Ternyata IGAS, disebut Tumpak, merupakan anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.

"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.

ADVERTISEMENT

Tumpak mengatakan IGAS mengambil emas batangan itu tidak sekaligus, tetapi beberapa kali. Perbuatannya diketahui saat barang bukti itu hendak dieksekusi untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

"Sebagian barang bukti diambil ini digadaikan, nggak semuanya. Lainnya disimpan," kata Tumpak.

Sebagian emas yang digadaikan itu, disebut Tumpak, untuk pembayaran utang IGAS terkait bisnis. Namun belakangan IGAS disebut sudah mengembalikan emas yang digadaikan itu senilai sekitar Rp 900 juta ke KPK.

Kini IGAS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, IGAS dilaporkan pimpinan KPK ke polisi di mana kasusnya saat ini ditangani Polres Jakarta Selatan.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads