Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA) menyatakan Orient Patriot Riwu Kore pada Maret 2019 pernah mendatangi KJRI Los Angles (LA) untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013. Saat itu ia mengaku tidak memiliki paspor Amerika Serikat (AS).
"Selain itu, Orient menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta naturalisasi untuk menjadi WN Amerika atau negara asing lainnya, pernyataan tidak memiliki paspor Amerika, pernyataan tidak pernah menjadi anggota polisi atau tentara Amerika Serikat atau negara asing lainnya dan tidak mengucap janji setia kepada Amerika Serikat atau negara asing lainnya," terang Staf Teknis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA), Sigit Setiawan, sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/4/2021).
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pada Selasa (7/4) kemarin. Sigit menyatakan dalam keterangannya menyampaikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore pada Maret 2019 pernah mendatangi KJRI LA untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013. Pada saat memohon pengajuan paspor, Orient menyerahkan green card, ID, driver license, dan form pengisian paspor yang telah diisi dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan dari petugas pelayanan, ungkap Sigit, KJRI Los Angeles tidak menerbitkan paspor, melainkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) pada 22 Januari 2019 dikarenakan green card yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya pada 2011.
Saat itu Orient menyebut bahwa green card-nya masih dalam proses perpanjangan. Menurut Sigit, pemohon paspor yang memiliki green card masih dikategorikan sebagai WNA di Amerika (bukan warga Amerika). Artinya, Orient masih memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Setelah mendapati berita yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, pihak KJRI Los Angeles langsung melakukan investigasi internal kepada staf pelayanan keimigrasian dan mengambil kesimpulan bahwa Orient saat itu masih sebagai WNI yang bisa mendapatkan paspor. Ditambah dengan pengakuan Orient yang mengaku tidak pernah memiliki paspor Amerika yang tertuang pada surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan.
"Kami kesulitan untuk mengakses informasi mengenai status kewarganegaraan WNI di Amerika kecuali atas dasar pengakuan yang bersangkutan sendiri mengingat pemerintah Amerika Serikat sangat melindungi privasi dan tidak terbuka terhadap permintaan informasi tersebut," ujar Sigit.
Mengenai adanya surat nota diplomatik dari Kedubes Amerika di Indonesia yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore sebagai WN Amerika, Sigit meyakini bahwa Orient Patriot Riwu Kore tidak jujur saat memberikan keterangan permohonan paspor yang mana sebetulnya Orient telah memiliki kewarganegaraan Amerika pada saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Orient membantah dan sudah memasukkan Renunciation atau pembatalan kewarganegaraan sebagai warga negara Amerika sejak 5 Agustus 2020. Namun, menurut pengakuan Orient, Kedubes Amerika tidak memprosesnya dengan alasan pandemi COVID-19. Sehingga dirinya menganggap hal tersebut merupakan kesalahan dari pihak Kedubes Amerika.
Menanggapi pertanyaan hakim konstitusi Daniel Yusmic mengenai prosedur teknis perpindahan kewarganegaraan seseorang akibat tuntutan pekerjaan, Sigit menjelaskan perubahan status keimigrasian seseorang tidak akan berubah sepanjang pihak yang bersangkutan tidak pernah mengajukan perubahan status kewarganegaraannya.
"Selain itu, berdasarkan pengamatan kode berkas green card yang dimiliki oleh Orient termasuk dalam kategori IR6, yang artinya green card tersebut didapatkan karena pernikahan, bukan karena alasan pekerjaan," Sigit menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Orient ikut Pilkada Sabu Raijua dan menang. KPU mengeluarkan surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Belakangan terungkap Orient punya Paspor AS sehingga gugatan dilayangkan ke MK dengan harapan Orient didiskualifikasi.
Lihat Video: Yasonna Dengar Kabar Orient P Riwu Ajukan Pelepasan Warga Negara AS