Orient P Riwu Kore yang memenangkan Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT akhirnya mengakui paspor Amerika Serikat (AS) atas namanya masih berlaku hingga 2027. Pengakuan itu diakui setelah dicecar hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kapan terakhir meninggalkan Amerika Serikat?" kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang di MK yang disiarkan lewat chanel YouTube MK, Senin (29/3/2021).
"Maret 2019," jawab Orient lewat teleconference.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya setahun lebih ya?" tanya Saldi yang juga guru besar Universitas Andalas, Padang itu.
"Benar," jawab Orient yang diusung PDIP itu.
"Meninggalkan AS pakai paspor mana?" tanya Saldi mengejar.
"Paspor Indonesia," jawab Orient.
"Jadi keluar Amerika Serikat pakai paspor Indonesia?" tanya Saldi meminta ketegasan.
"Iya," jawab Orient.
"Masuk Indonesianya pakai pas Indonesia?" cecar Saldi lagi.
"Iya," jawab Orient.
Saldi kemudian meminta paspor Orient difotokopi untuk dijadikan bukti. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih ikut meminta ketegasan soal status paspor Amerika Serikat yang dimiliki Orient.
"Berakhir kapan paspor AS?" tanya Enny yang juga guru besar UGM itu.
"2027 Yang Mulia," jawab Orient.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Orient, Paskaria Tambia menceritakan Orient adalah putra asli Nusa Tenggara Timur (NTT). Selepas SMA, Orient kuliah di AS dan mulai bekerja di Amerika Serikat (AS).
"Adalah pemenuhan administrasi dalam pekerjaannya bukan karena keinginan hatinya. Setelah lulus, ia menyelesaikan pendidikannya di AS dan bekerja di AS," kata Paskaria dalam sidang secara daring di MK, Senin (15/3/2021).
Simak juga video 'Yasonna Dengar Kabar Orient P Riwu Ajukan Pelepasan Warga Negara AS':
Penjelasan pengacara Orient selengkapnya dapat disimak di halaman berikutnya.