Pemenang Pilbup di NTT Pernah Kerja untuk Pabrik Kapal Tempur Militer AS!

Pemenang Pilbup di NTT Pernah Kerja untuk Pabrik Kapal Tempur Militer AS!

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 18:13 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore
Orient P Riwu Kore (Foto: Dok. Pribadi via FB)
Jakarta -

Asal-usul Orient P Riwu Kore yang memenangkan Pemilihan Bupati Sabu Raijua dibuka oleh kuasa hukumnya, Paskaria Tambia. Hal itu disampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini.

Paskaria menceritakan Orient adalah putra asli Nusa Tenggara Timur (NTT). Selepas SMA, Orient kuliah di AS dan mulai bekerja di Amerika Serikat (AS).

"Adalah pemenuhan administrasi dalam pekerjannya bukan karena keinginan hatinya. Setelah lulus, ia menyelesaikan pendidikannya di AS dan bekerja di AS," kata Paskaria dalam sidang secara daring di MK, Senin (15/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah lulus, Orient bekerja di AS pada 1997 dan menikah dengan perempuan warga negara AS pada tahun 2000.

"Berdasarkan itu ia memperoleh Green Card pada tahun 2000," ujar Paskaria.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2006, Orient mulai bekerja sebagai pada sebuah perusahaan di bidang pembuatan kapal tempur untuk Angkatan Laut (AL) AS dan kapal minyak.

"Pada tahun 2006 mulai bekerja sebagai general dynamics NASSCO. Oleh karena pekerjaan yang sangat rahasia tersebut, maka karyawan wajib memperolah kewarganegaraan AS," tutur Paskaria.

Guna memenuhi syarat administrasi tersebut, perusahaan tempat Orient yang mengurusi kewarganegaraan Orient. Dan Orient tidak pernah melepaskan status WNI-nya

"Dan bukan keingian pribadi Orient," kata Paskaria menegaskan.

Sesuai UU AS, memperoleh kewarganegaraan AS didapatkan berdasarkan naturalisasi, perkawinan, keturunan, dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata. Bila dihubungkan dengan kasus Orient, maka Orient bisa saja melepaskan kewarganegaraan Indonesia pada tahun 2000 saat menikah dengan WN AS, tapi hal itu tidak dilakukan.

"Status Orient tidak pernah berniat mengganti kewarganegaraannya,"cetus Paskaria.

Terkait kewarganegaraan itu, Orient sudah melepaskan kewarganegaraan AS pada 5 Agustus 2020 atau beberapa bulan sebelum pilkada. Oleh sebab itu, tim hukum Orient meminta MK menolak gugatan pemohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkas Paskaria.

Tonton Video: Kemendagri Tunggu Kemenkum HAM soal Status WNA Bupati Sabu Raijua

[Gambas:Video 20detik]



(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads