Kubu Moeldoko sebelumnya menggugat Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Pusat kemarin.
"Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021," kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan Selasa (6/4). Rahmad turut menyertakan bukti pendaftaran gugatan di PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga poin yang menjadi tuntutannya. Pertama, kubu Moeldoko meminta AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan karena dianggap melanggar undang-undang. Kedua, meminta pengadilan membatalkan kepengurusan DPP pimpinan AHY. Ketiga, meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
(gbr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini