2. Puluhan Lukisan Berlapis Emas dan Belasan Jam Tangan Mewah
Penyidik Kejagung telah menggeledah apartemen milik Jimmy Sutopo, tersangka skandal Asabri. Dari Apartemen Raffles Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, penyidik menyita 36 lukisan emas diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan tempat di apartemen Raffles Residence Lantai 36 D, d/a. Jalan Prof Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu hasil penggeledahan terhadap aset apartemen raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (4/3).
Tak hanya sampai di situ, belasan jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah milik Jimmy juga disita penyidik Kejagung. Perhiasan cincin dan kalung juga tak luput disita.
Terpisah, Dirdik Febrie Adriansyah menerangkan semua sitaan itu telah dititipkan ke pegadaian.
"Dititipkan ke pegadaian," kata Febrie.
3. Mobil Rolls-Royce hingga Mercedes Benz
Kejagung memindahkan dan menitipkan barang bukti 3 mobil milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, ke kantor Asabri. Diketahui penyidik juga telah menjerat Jimmy dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) atas nama tersangka JS," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (16/3).
Adapun tiga barang bukti yang telah dipindahkan antara lain:
1. 1 (satu) unit mobil Rolls-Royce Phantom Coupe warna hitam No Polisi: B 7 EIR;
2. 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz tipe M-AMG S63 CPAT (C217CBU);
3. 1 (satu) unit mobil Nissan Teana warna hitam No Polisi: B 1940 SAJ.
"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartment Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)," ujarnya.
4. Tambang Batubara
Kejagung menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung nilai tambang sitaan milik para tersangka kasus Asabri. Taksiran sementara nilai tambang yang sudah dihitung pada Jumat (19/3) mencapai Rp 1,5 triliun.
"Sudah ada beberapa dari ESDM yang sudah keluar, tetapi kita menunggu tinggal yang tambang Luwu yang nikel yang belum. Ya (milik Heru Hidayat), yang lain sih sudah ya, ada yang sekitar Rp 1,5 triliun ya," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).
Kendati demikian, Febrie menerangkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian ESDM terkait jumlah keseluruhan nilai tambang sitaan itu. Karena, kata Febrie, masih ada satu tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat yang masih dalam tahap perhitungan.
"Tetapi belum surat kita terima. Jadi kita nunggu surat resmi nanti dari ESDM, sekitar itu, tapi belum kita terima realnya surat dari ESDM, sehingga kita sebetulnya belum berani rilis lah ya," ungkapnya.
(whn/dhn)