Seorang bocah berusia 7 tahun tewas setelah dicabuli kakeknya berinisial TS (54). Korban berinisial KO tewas karena mengalami infeksi akibat pencabulan yang dilakukan TS.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan kelakuan bejat kakek ini terungkap pada Senin (22/3). Saat itu KO mengeluhkan kesakitan pada bagian kemaluannya kepada ibunya.
"Tanggal 22 Maret sekitar pukul 09.00 WIB, korban mengalami kejang-kejang, lalu korban dan saksi yang merupakan nenek dan ibu korban, serta tetangganya langsung membawa korban ke rumah sakit," ujar Guruh dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di dekat rumahnya. Namun, karena peralatan medis di sana kurang memadai, KO kembali dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar.
"Dirujuk kembali pada pukul 19.00 WIB, sepuluh jam kemudian," ucap Guruh.
Setelah mendapatkan perawatan lebih dari seminggu, korban meninggal dunia pada Selasa (30/3) pukul 04.30 WIB.
"Pada tanggal 30 Maret tersebut, pihak rumah sakit menghubungi piket Reskrim karena ditemukan ada dugaan perbuatan pidana atas diri korban," kata Guruh.
Di sisi lain, pihak keluarga KO juga meminta jenazah korban dikebumikan. Tetapi pihak rumah sakit tidak mengizinkan lantaran korban diduga tewas lantaran adanya tindak pidana.
"Kemudian piket Reskrim berkoordinasi dengan seluruh anggota yang di sini, menuju ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan terhadap korban," tutur Guruh.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya