Seorang kakek berinisial TS (54) ditangkap polisi karena mencabuli cucunya sendiri berinisial KO (7). Korban dicabuli pelaku hingga meninggal dunia.
"Kasus perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Hari, tanggal, kejadian sekitar bulan Maret jam 9 pagi. TKP di kamar mandi di daerah Pademangan Timur, Jakut. Tersangka TS (54), korban KO 7 tahun 5 bulan. Ini dalam keadaan meninggal," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban setelah korban meninggal dunia. Sebelum meninggal, korban pernah mengadukan perbuatan pelaku kepada ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Senin, 22 Maret 2021, sekitar pukul 9 pagi, korban karena merasa kesakitan bercerita kepada ibu kandung korban bahwa kemaluannya sakit karena sering dicolok oleh pelaku," kata Guruh.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit karena kejang-kejang. Seminggu kemudian korban meninggal dunia.
"Setelah dilakukan perawatan, pada Selasa, 30 Maret 2021, pukul 04.30 WIB, korban meninggal dunia," lanjut Guruh.
Pihak rumah sakit, yang menemukan kejanggalan dalam kematian korban, kemudian menghubungi polisi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Kemudian Kanit Reskrim dan Kanit PPA Pademangan membuat laporan polisi, mengurus visum jenazah dan mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di tempat kerja di Pelabuhan Sunda Kelapa pada Selasa, 30 Maret, pukul 22.30 WIB," ucapnya.
Dari keterangan sementara diperoleh informasi bahwa KO meninggal karena mengalami infeksi di bagian kemaluannya. Infeksi tersebut akibat pencabulan yang dilakukan TS.
TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menyebut masih akan mendalami kasus ini.
Adapun TS akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 tentang KDRT dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak juga 'Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Bogor Dibekuk':