Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menjelaskan syarat-syarat bagi tempat karaoke jika mau mendapat izin beroperasi di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Salah satunya, tempat karaoke tersebut wajib menyediakan fasilitas tes COVID-19, baik itu tes swab antigen ataupun GeNose.
"Harus di lokasi ya dan itu yang menjadi persyaratan utama. Nanti setiap karaoke ada namanya zona untuk di-swab antigen atau GeNose dekat pintu masuk," kata Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).
Iffan menyatakan setiap pengunjung tempat karaoke akan dites secara bergiliran. Dia mengatakan tes itu akan dilakukan secara mandiri oleh Satgas COVID-19 yang dibentuk masing-masing tempat karaoke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tugas Satgas COVID yang dimiliki oleh karaoke tersebut untuk mengantarkan ke room tersebut untuk di-swab oleh tenaga kesehatan yang memakai APD, guna menghindari penumpukan," jelasnya.
"Di sinilah peran Satgas COVID yang harus dimiliki oleh karaoke untuk mengatur agar tidak terjadi penumpukan," sambungnya.
Syarat ini juga tercantum dalam dokumen standar minimal protokol kesehatan dari Disparekraf DKI Jakarta. Dalam dokumen tersebut, tercantum kewajiban tempat usaha merekrut tenaga kesehatan guna pemeriksaan swab antigen pada pengunjung atau menyediakan alat pendeteksi dini COVID-19 GeNose. Disparekraf DKI mewajibkan pemeriksaan swab antigen kepada pengunjung.
Disparekraf DKI juga membatasi kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Untuk karaoke keluarga diperuntukkan bagi pengunjung berusia 9-60 tahun. Sedangkan karaoke eksekutif bagi pengunjung berusia 18-60 tahun.
Sebagaimana diketahui, rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Corona itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Namun keputusan Pemprov DKI Jakarta memberi 'lampu hijau' usaha karaoke dibuka kembali di masa pandemi Corona (COVID-19) sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Merespons hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
Simak juga video 'Epidemiolog Tekankan Dua Syarat Jika Tempat Karaoke Dibuka':