Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini telah menerima 79 permohonan izin pembukaan tempat usaha karaoke. Ada 41 berkas yang saat ini sedang ditinjau.
"Per hari ini 79 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan, 41 sudah dan sedang di-review oleh tim gabungan," kata Kabid Industri Pariwisata Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bambang Ismadi melalui pesan singkat, Senin (29/3/2021).
Kendati demikian, Bambang mengatakan hingga saat ini belum ada tempat karaoke yang disetujui permohonannya untuk membuka izin tempat usaha di Ibu Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga hari ini belum ada yang disetujui permohonannya," ujarnya.
Seperti diketahui, rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Corona atau COVID-19 terjadi itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Namun keputusan Pemprov DKI Jakarta memberi 'lampu hijau' usaha karaoke dibuka kembali di masa pandemi Corona (COVID-19) sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Merespons hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
"Terkait dimungkinkannya pembukaan tempat-tempat hiburan di dua minggu terakhir, kami sudah membuka tempat rekreasi, seperti Ragunan, museum, dan lain-lain. Ke depan memang sedang dipertimbangkan, dibahas, dan juga masukan daripada informasi dari pemerintah pusat yang sudah akan memulai meningkatkan pariwisata Indonesia," jelas Riza saat ditemui di Jakarta Internasional Velodrome, Jakarta Timur, Senin (15/3).
"Dan tentu juga Jakarta dengan secara bertahap membuka tempat-tempat wisata dan tempat-tempat unit usaha lainnya terkait dengan pariwisata, termasuk karaoke juga dalam proses pertimbangan," imbuh dia.
(whn/dwia)