Sudah 107 Tempat Karaoke Ajukan Izin Buka ke Pemprov DKI, Dikabulkan?

Sudah 107 Tempat Karaoke Ajukan Izin Buka ke Pemprov DKI, Dikabulkan?

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 02 Apr 2021 16:30 WIB
ilustrasi menyanyi
Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta telah menerima 107 permohonan izin pembukaan tempat usaha karaoke. Namun, belum ada yang disetujui.

"Sampai saat ini sudah 107 yang mengajukan. Belum satupun yang disetujui," kata Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta, Iffan saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).

Iffan mengatakan alasan belum ada satupun tempat karaoke yang disetujui permohonan untuk membuka usahanya karena persyaratan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 masih belum terpenuhi. Terkait prokes ini masih terus dibicarakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga hari ini belum ada yang disetujui permohonannya. Prokes untuk karaoke belum disetujui oleh kami," jelasnya.

Berdasarkan dokumen dari Disparekraf DKI Jakarta, setidaknya ada 21 standar minimal protokol kesehatan bagi usaha karaoke. Diantaranya, mewajibkan tempat usaha untuk merekrut tenaga kesehatan guna pemeriksaan swab antigen pada pengunjung/menyediakan alat pendeteksi dini COVID-19 GeNose.

ADVERTISEMENT

Nantinya, seluruh pengunjung wajib melakukan tes COVID-19 sebelum karaokean. Selain itu, usia pengunjung hanya boleh di atas 9-60 tahun untuk jenis karaoke keluarga.

Serta, usia di atas 18-60 tahun untuk karaoke eksekutif. Kapasitas pengunjung pun dibatasi 25%.

Masih dalam dokumen yang sama, tercantum usaha karaoke juga tidak diperkenankan menyimpan bahan makanan, sayuran pada kulkas/refrigrator kecuali telah dibersihkan dan melepas pembungkus plastik atau lainnya di dalam wadah penyimpanan tersebut.

Seperti diketahui, rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Corona atau COVID-19 terjadi itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Namun keputusan Pemprov DKI Jakarta memberi 'lampu hijau' usaha karaoke dibuka kembali di masa pandemi Corona (COVID-19) sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Merespons hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan.

"Terkait dimungkinkannya pembukaan tempat-tempat hiburan di dua minggu terakhir, kami sudah membuka tempat rekreasi, seperti Ragunan, museum, dan lain-lain. Ke depan memang sedang dipertimbangkan, dibahas, dan juga masukan daripada informasi dari pemerintah pusat yang sudah akan memulai meningkatkan pariwisata Indonesia," jelas Riza saat ditemui di Jakarta Internasional Velodrome, Jakarta Timur, Senin (15/3).

"Dan tentu juga Jakarta dengan secara bertahap membuka tempat-tempat wisata dan tempat-tempat unit usaha lainnya terkait dengan pariwisata, termasuk karaoke juga dalam proses pertimbangan," imbuh dia.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads