Kalau Eks Koruptor Jadi Penyintas Korupsi, Warga Dianggap Apa?

Kalau Eks Koruptor Jadi Penyintas Korupsi, Warga Dianggap Apa?

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 15:51 WIB
Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mendapatkan kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal penggunaan istilah 'penyintas korupsi' untuk mantan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor. Apa kata ICW?

"Salah satu pejabat tinggi KPK justru menyebut para pelaku korupsi itu sebagai penyintas padahal korupsi merupakan kejahatan struktural, di mana pelaku utamanya adalah mereka yang saat ini dijebloskan ke Sukamiskin," ujar salah satu aktivis ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Penyintas itu dianggap sebagai seseorang yang selamat dari suatu peristiwa atau sederhananya adalah korban yang selamat. Untuk itu, Kurnia menganggap seharusnya dalam perkara korupsi yang menjadi korban adalah masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara korban korupsi adalah masyarakat luas karena korupsi, jalan rusak, jembatan ambruk, gedung sekolah tidak bisa digunakan, kualitas pelayanan publik buruk dan merugikan warga masyarakat," ucap Kurnia.

"Jika pelaku korupsi adalah penyintas dalam pikiran pejabat KPK, lalu masyarakat dianggap sebagai apa? Ini merupakan cacat logika yang merupakan turunan dari kerusakan dalam alur pikir keseluruhan program kunjungan pencegahan dan sosialisasi antikorupsi ke Lapas Sukamiskin," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Secara lebih luas ICW menyoroti kegiatan sosialisasi KPK ke narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin yang baru-baru ini terjadi. ICW menilai Kunjungan KPK kali ini mengingatkan publik pada kegiatan Panitia Angket DPR ke LP Sukamiskin pada pertengahan 2017.

Kurnia mengatakan, dalam kunjungan tersebut, Panitia Angket mengunjungi Lapas Sukamiskin guna mendengar pendapat dari para terpidana tentang kinerja KPK. Dari pertemuan itu, Kurnia menilai menghasilkan banyak penyesatan informasi terkait kinerja KPK. Namun, KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri justru menyambangi tempat tersebut guna memberikan edukasi antikorupsi.

Oleh sebab itu, ICW menilai kegiatan sosialisasi antikorupsi ke Lapas Sukamiskin dapat disebut pemborosan anggaran. Sebab, berdasarkan pemantauan ICW, dari seluruh warga binaan yang mengikut kegiatan sosialisasi, hanya 8 terpidana KPK yang turut serta dalam acara tersebut.

"Hasil yang didapatkan dari kegiatan itu hampir bisa dipastikan nol besar," ujarnya.

Kedua, secara nilai, sosialisasi ke Lapas Sukamiskin bertentangan dengan Pasal 4 UU KPK. Regulasi itu menyebutkan bahwa KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. ICW lantas mempertanyakan apa hasil guna kegiatan sosialisasi pencegahan tersebut?

"Pencegahan KPK ke Lapas Sukamiskin sudah jelas salah sasaran. Betapa tidak, sosialisasi yang harusnya menyasar masyarakat selaku korban korupsi, malah mendatangi pelaku kejahatan," imbuh Kurnia.

Kurnia menyebut semestinya KPK menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi. ICW menilai justru kegiatan sosialisasi ke warga binaan akan semakin mendegradasi kepercayaan publik terhadap KPK. Oleh sebab itu, ICW meminta pimpinan KPK menghentikan gimik dan fokus dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Penting untuk diingat, sepanjang tahun 2020 praktis ada delapan lembaga survei yang telah mengonfirmasi hal tersebut. Ditambah dengan menurunnya performa KPK dan indeks persepsi korupsi Indonesia yang merosot tajam. Jauh lebih baik jika KPK menginisiasi program pencegahan yang sifatnya struktural dan menyasar kelembagaan dan birokrasi kementerian/lembaga negara," ucap Kurnia.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar jajaran Pimpinan KPK menghentikan gimik kontroversial, dan fokus menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang memang relevan dan signifikan," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi LP Sukamiskin untuk melakukan sosialisasi terkait pencegahan korupsi. Dalam acara itu, hadir pula Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana yang menilai eks narapidana koruptor adalah penyintas korupsi.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyambangi LP Sukamiskin guna melakukan sosialisasi terkait pencegahan korupsi. Dalam sambutannya Firli meminta agar perkara suap di lingkungan LP Sukamiskin tidak terulang.

"Saya sangat prihatin dengan beberapa kejadian di Sukamiskin, sudah menjalani proses pemidanaan di Sukamiskin itu adalah penyimpangan pertama, seharusnya nggak berulang," kata Firli di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Rabu (31/3/2021).

Dalam acara sosialisasi tersebut, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menilai eks narapidana koruptor adalah penyintas korupsi.

"Kegiatan ini bukan hanya kegiatan sepintas tapi berkelanjutan. Tentunya ke depan di kedeputian kami, Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, betul-betul ingin menyertakan masyarakat, masyarakat apa pun juga, termasuk salah satunya masyarakat yang ada di lapas ini sebagai warga binaan. Mereka punya hak yang sama dan kebetulan mereka punya pengalaman, katakanlah bahasa kita sebagai penyintas. Penyintas korupsi," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Rabu (31/3/2021).

Sebagai penyintas korupsi, narapidana koruptor diharapkan bisa membagikan pembelajaran kepada masyarakat. Tentunya, Wawan berharap warga binaan ini nantinya bisa membantu dalam pencegahan korupsi.

"Diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan itu bisa di-sharing kepada masyarakat yang lain, calon-calon yang kita harapkan tidak jadi. Yang punya niat tapi setelah nanti mendengarkan beberapa testimoni dari para warga binaan ini dalam bentuk testimoni atau apa pun juga nanti," ujar Wawan.

"Harapannya adalah pengalaman yang disampaikan itu bisa diterima oleh masyarakat lain. Diharapkan mereka tidak jadi atau tidak ingin melakukan korupsi," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads