Eks Koruptor Dianggap KPK Penyintas Korupsi Tuai Kritik: Mereka Bukan Korban!

Eks Koruptor Dianggap KPK Penyintas Korupsi Tuai Kritik: Mereka Bukan Korban!

Azhar Bagar Ramadhan - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 13:36 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (Foto: ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Salah satu program yang didorong Ketua KPK Firli Bahuri yaitu pendidikan antikorupsi bagi masyarakat, sampai ada pos baru di KPK yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Rencananya lembaga antirasuah itu akan melibatkan mantan terpidana korupsi sebagai salah satu corong untuk menyuarakan pesan antikorupsi.

Para mantan koruptor itu akan disematkan identitas sebagai 'penyintas korupsi' oleh KPK. Namun hal itu menuai kritik tajam.

"Sebenarnya penyintas itu sebagai terjemahan dari survivor gitu ketimbang pakai kata korban tapi korban yang bisa tetap hidup, dikasih dalam Bahasa Indonesia penyintas gitu," ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bivitri pun mencontohkan penggunaan kata penyintas seperti penyintas COVID-19 dan penyintas kekerasan seksual. Sedangkan perihal niat KPK menggunakan diksi penyintas untuk eks koruptor disebut Bivitri keliru.

"Nah kalau koruptor, menurut saya, dia nggak punya, nggak terkait dengan konotasi itu. Koruptor itu orang yang secara hukum, apalagi dia menyatakannya di warga binaan ya, jadi secara hukum mereka sudah salah, mereka bukan korban dari sistem atau korban dari pandemi gitu. Bukannya mereka nggak bisa menghindar, kalau korban kan konteksnya dia nggak mau, tapi nggak bisa menghindar, tapi dia berhasil survive sehingga jadi penyintas. Nah kalau koruptor kan dia punya pilihan untuk nggak korupsi, tapi dia korupsi, jadi dia bukan korban menurut saya, sehingga tidak layak disebut penyintas," papar Bivitri.

ADVERTISEMENT

Istilah penyintas korupsi itu disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana saat memberikan penyuluhan antikorupsi ke 25 napi koruptor yang mendapatkan asimilasi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan berharap mereka nantinya bisa membantu dalam pencegahan korupsi.

"Kegiatan ini bukan hanya kegiatan sepintas tapi berkelanjutan. Tentunya ke depan di kedeputian kami, Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, betul-betul ingin menyertakan masyarakat, masyarakat apa pun juga, termasuk salah satunya masyarakat yang ada di lapas ini sebagai warga binaan. Mereka punya hak yang sama dan kebetulan mereka punya pengalaman, katakanlah bahasa kita sebagai penyintas. Penyintas korupsi," Wawan pada Rabu (31/3).

"Diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan itu bisa di-sharing kepada masyarakat yang lain, calon-calon yang kita harapkan tidak jadi. Yang punya niat tapi setelah nanti mendengarkan beberapa testimoni dari para warga binaan ini dalam bentuk testimoni atau apapun juga nanti. Harapannya adalah pengalaman yang disampaikan itu bisa diterima oleh masyarakat lain. Diharapkan mereka tidak jadi atau tidak ingin melakukan korupsi," imbuhnya.

Perihal alasan itu Bivitri tidak sependapat. Sebab, menurut Bivitri, upaya pencegahan KPK melalui pendidikan antikorupsi bisa dilakukan oleh tokoh lain.

"Pendidikan antikorupsi itu tidak perlu dilalukan bahkan oleh para mantan koruptor. Pendidikan antikorupsi oleh KPK sudah jalan kok dengan bagus, dengan input dari pada pendidik, dari dosen-dosen, guru-guru, wah udah bagus KPK," ucap Bivitri.

"Mereka patut loh narapidana korupsi, korupsi kan kejahatan luar biasa, jadi jangan diistimewakan. Nanti akhirnya jadi kayak ada pemaafan sosial, jadi kita seakan-akan secara sosial dimaafkanlah, padahal menurut saya upaya penting pemberantasan korupsi itu justru dengan memberikan sanksi . Jangan ramai-ramai malah ditinggikan derajatnya," imbuh Bivitri.

Simak juga video 'Fakta Kasus RJ Lino: Pengadaan QCC hingga 5 Tahun Tanpa Kejelasan':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads