KPK pernah mengusut perkara suap di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung. Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar perkara serupa tidak terulang.
"Saya sangat prihatin dengan beberapa kejadian di Sukamiskin, sudah menjalani proses pemidanaan di Sukamiskin itu adalah penyimpangan pertama, seharusnya nggak berulang," kata Firli di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Rabu (31/3/2021).
Firli menyampaikan narapidana seharusnya tak lagi berbuat kesalahan selepas dieksekusi ke lapas. Dia menyayangkan dulunya ada kasus suap yang melibatkan narapidana dan pejabat lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi ketika berada di Sukamiskin itu timbul penyimpangan kedua dan itu merupakan perbuatan melawan hukum kembali sehingga beberapa pihak yang berada di Sukamiskin apakah itu warga binaan, apakah orang yang punya tanggung jawab untuk melakukan pemidanaan, terpaksa bertanggung jawab dengan ketentuan hukum terkait dengan perbuatannya," ungkapnya.
Firli berpesan agar narapidana tak lagi berbuat pidana saat berada di lapas. Dia meminta Ditjen Pas agar kasus suap yang melibatkan narapidana dan pejabat lapas tak lagi terulang di Sukamiskin.
"Ini saya kira Pak Dirjen jangan ada lagi, Pak Dirjen. Beberapa waktu lalu cukup saya kira memang itu adalah penyimpangan kedua. Jangan sampai kita sudah melakukan penyimpangan pertama berada di lapas terus melakukan penyimpangan kedua," ujarnya.
Seperti diketahui, Lapas Sukamiskin pernah digoyang kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas. Sejumlah tersangka ditetapkan waktu itu dari hasil pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Kelima tersangka ini adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar, ditetapkan sebagai pemberi.
Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap kepada Wahid. Rahadian didakwa menyuap Wahid dengan memberi mobil senilai setengah miliar rupiah. Suap tersebut dilakukan agar perusahaan terdakwa jadi mitra di Lapas Sukamiskin.
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.
Selain itu, ada kasus pemberian mobil Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Fahmi mendapatkan sel yang berbeda dengan napi lainnya sehingga terlihat mewah. KPK kemudian menangkap Wahid Husen dan Fahmi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di persidangan, Fahmi terbukti memberikan sejumlah barang kepada Wahid. Seperti tas Louis Vuitton, mobil Mitsubishi Triton, serta sandal. Pada Maret 2019, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Fahmi bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
Fahmi menerima putusan itu. Tapi belakangan Fahmi mengajukan permohonan PK ke MA dan dikabulkan. MA menyunat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara. Alasan yang meringankan ialah suap yang diberikan kecil dan bentuk kedermawanan Fahmi.
(run/dhn)