Ketua Majelis Sidang Habib Bahar Bin Smith Masuk Bursa Hakim Agung

Ketua Majelis Sidang Habib Bahar Bin Smith Masuk Bursa Hakim Agung

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 11:10 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Edison Muhamad, masuk bursa calon hakim agung 2021. Namanya sempat menghiasi media massa saat menjadi ketua majelis yang mengadili Habib Bahar bin Smith. Siapakah Edison Muhamad?

Nama Edison Muhamad lolos seleksi administrasi calon hakim agung 2021. Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (1/4/2021), Edison Muhamad lahir pada 25 Maret 1962. Dia pernah menjadi Ketua PN Banjarmasin. Sejak 2006, Edison Muhamad sudah mengantongi lisensi hakim untuk mengadili kasus-kasus perkara korupsi.

Edison Muhamad juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Jakbar. Salah satu figur publik yang dia adili adalah Ridho Rhoma di kasus narkoba. Sejak 17 September 2018, Edison Muhamad ditugaskan menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjadi Ketua PN Bandung, Edison Muhamad turun gunung menjadi ketua majelis perkara Habib Bahar. Saat memimpin, dia dikenal tegas. Selain itu, gayanya dikenal tegas dalam mengatur ritme sidang. Hal tersebut terlihat saat hendak menutup sidang Habib Bahar bin Smith pada Maret 2019.

Edison Muhamad memerintahkan para pengacara memberikan tanggapan sebelum sidang ditutup. Berdirilah seorang pengacara yang ada di bagian belakang.

ADVERTISEMENT

"Mohon diberi kesempatan 3 menit. Ada sebuah hukum positif yang harus dilaksanakan untuk mencapai keadilan. Apa itu? KUHAP. Di sini dihubungkan dengan klien kami, adalah..," kata si pengacara.

Namun, belum selesai si pengacara berbicara, Edison langsung memotong dengan nada tegas.

"Cukup, cukup, cukup," kata Edison mengulangi kata-katanya hingga tiga kali.

Mendapati nada tinggi ketua majelis, semua pengunjung sidang terdiam.

"Kami tidak ada debat kusir. Mau KUHAP dan sebagainya, masukkan ke sana, setuju? Saudara kupas lengkap di sana. Setuju, Saudara?" tanya Edison kepada penasihat hukum dan jaksa, yang langsung diiyakan.

Simak juga 'KY Gandeng KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung':

[Gambas:Video 20detik]



Edison meminta jaksa dan tim pengacara membuat tim koordinator sehingga arah pembicaraan jadi lebih tertib.

"Kalau semua ngomong, debat kusir kita. Bukan di sini tempatnya. Ada ketentuannya," kata Edison kembali dengan nada tegas.

Dalam sidang, Bahar dan Edison sempat berdebat. Hal itu lantaran Bahar menjawab dengan kalimat 'wallahualam' saat ditanya menyesal atau tidak setelah melakukan penganiayaan. Hakim menginginkan jawaban yang pasti.

"Wallahualam bahasa saya juga. Saya juga tahu artinya. Islam itu bukan hanya Saudara saja. Saya ingin jawaban yang pasti. Jawab yang jujur, menyesal atau tidak?" tanya Edison.

"Atas penganiayaan dan pemukulan, iya (menyesal)," jawab Bahar.

"Dari hati nggak?" tanya Edison lagi.

"Insyaallah dari hati," kata Bahar.

Edison kembali mempertanyakan keseriusan Bahar dalam penyesalannya. Sebab, Bahar belum menjawab dengan pasti atas penyesalan itu.

"Harus yang jelas dan jujur," kata Edison.

"Yang Mulia, wallahualam hanya Allah yang mengetahui apa yang ada di balik dada. Tapi kita bisa melihat itu mencerminkan apa-apa yang di dalam. Panggilan pertama saya datang dan mengakui perbuatan," kata Bahar.

"Ya, sekarang ditegaskan saja," kata Edison.

Kali ini jawaban Bahar justru memuji hakim. Bahar menilai sosok Edison sebagai ketua majelis hakim.

"Yang Mulia bisa menilai saya. Saya yakin Yang Mulia pintar. Saya belum pernah nemuin hakim seperti ini. Saya lihat Yang Mulia orang yang... Saya nggak bisa memuji, tapi saya yakin Yang Mulia adil. Makanya saya yakin Yang Mulia tahu saya seperti apa," jawab Bahar disambut tertawa hadirin sidang.

"Tapi kan saya nggak bisa menulis wajah Saudara seperti apa. Ini kan penting. Karena nanti dalam pertimbangan insyaallah masuk," ucap Edison.

Edison Muhamad akhirnya memutuskan Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Edison dan anggota majelis menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bahar dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.

Selain Edison Muhamad, sejumlah nama tenar juga masuk bursa calon hakim, antara lain ketua majelis sidang kasus Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, serta mantan Jamintel Kejagung Jan Samuel Maringka.

Halaman 3 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads