Pesan Pihak Habib Bahar untuk Setop Caci Maki Usai Warga Kalbar Dibui

Round-Up

Pesan Pihak Habib Bahar untuk Setop Caci Maki Usai Warga Kalbar Dibui

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 06:35 WIB
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di PN Bandung. Ia akan menghadapi sidang kasus penganiayaan terhadap remaja.
Habib Bahar (Foto: Antara Foto/M Agung Rajasa)
Jakarta -

Seorang warga Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) divonis bersalah atas penghinaan terhadap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar. Pihak Habib Bahar mengingatkan untuk menyetop caci maki.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Di sisi lain, dia berharap putusan hakim juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas.

"Alhamdulillah, semoga tidak ada lagi hal-hal negatif di media sosial ke depannya. Mari kita hentikan saling caci maki tidak manfaat dan provokasi," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, warga Kubu Raya berinisial GL (36) divonis 7 bulan penjara atas kasus pelanggaran UU ITE. GL melontarkan ujaran kebencian melalui medsos Facebook.

Aziz mengatakan tindakan provokasi tidak dibenarkan. Pihak Habib Bahar juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang memproses kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Provokasi macam penghinaan itu kerjaan setan," ujar Aziz.

"Kami apresiasi pihak kepolisian. Alhamdulillah," tambahnya.

Bagaimana duduk perkara kasus ini? Simak di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Ini Pemicu yang Bikin Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, kasus GL disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalbar. Kasus bermula saat GL membuat status di Facebook miliknya disertai gambar Habib Bahar yang sedang menendang seseorang dengan kata-kata:

Saksikan Movies di Bioskop-bioskop Kesayangan Anda!

Dalam putusan PN Mempawah yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/3/2021), posting-an itu di-screenshot warga dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas hingga GL dibawa ke Pos Desa Kapur. GL lalu dibawa ke Polsek untuk diproses secara hukum.

GL diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PN Mempawah menyatakan terdakwa GL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata ketua majelis Ezra Sulaiman dengan anggota Laura Theresia Sutumorang dan Wienda Kresnantyo.

Majelis menilai terdakwa bertujuan hendak menimbulkan respons (perlokusi) dari para pembaca Facebook-nya yang dalam hal ini berupa respons negatif. Hakim menilai hal itu dilakukan melalui tindak bahasanya yang dilakukan secara verdiktif, hanya berlandaskan opini pribadi, yang berangkat dari niat (lokusi) menghina dan mencemarkan Habib Bahar.

"Terdakwa telah mengabaikan etika berkomunikasi dalam menggunakan social media," tutur majelis.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads