Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) anggota DPRD Siak, Riau, Nelon Manalu, dalam kasus penghasutan. Alhasil, anggota DPRD dari Partai Hanura itu tetap harus menghuni penjara selama 1 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus bermula saat terjadi aksi soal pengangkutan tandan buah sawit (TBS) di Siak pada 12 Agustus 2018. Akibat aksi dengan memblokade jalan, perusahaan sawit tidak beroperasi. Nelson disebut berteriak:
Setopkan mobil, jangan ada yang masuk ke PT GAS, tidur di bawah kolong mobil itu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson kemudian mendatangi sopir truk dan berteriak:
Berhenti, kalau kau berani masuk, akan saya pecahkan kaca mobilmu.
Atas aksi itu, Nelson kemudian ditangkap dan diadili. Pada 11 Oktober 2018, Pengadilan Negeri (PN) Siak memutuskan Nelson bersalah karena menghasut warga dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Putusan itu dikuatkan 2 bulan setelahnya karena Nelson terbukti bersalah melakukan tindak pidaan di muka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.
Di tingkat kasasi, hukuman tidak berubah. MA menolak kasasi Nelson. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Pada pileg 2019, Nelson berhasil duduk di DPRD Siak. Namun setahun setelahnya atau tepatnya pada 17 Juli 2020, Kejaksaan mengeksekusi Nelson ke LP Siak. Nelson tidak tinggal diam dan mengajukan permohonan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian amar singkat PK yang dilansir website MA, Rabu (31/3/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Hidayat Manao dan Soesilo. Putusan yang bernomor 19 PK/Pid/2021 itu diketok pada 16 Maret 2021 dengan panitera pengganti Agustinus Yudi Setiawan.