Direktur PT Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode, menceritakan proses terdakwa penyuap mantan Mensos Juliari P Batubara, Harry Van Sidabukke, meminjam perusahaannya untuk mengerjakan proyek bansos Corona. Rangga mengaku mendapat untung dari Harry.
"Jadi saya diajak makan siang oleh Pak Harry, beliau sampaikan ada peluang di proyek bansos. Kami menangkap emang pekerjaan itu pekerjaan kami sehari-hari, jadi ambil barang di gudang dan di-packing," jelas Rangga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Rangga mengaku PT Hamonangan Sude memang bergerak di bidang distribusi industri. Dia mengatakan hal itu menjadi salah satu alasan dirinya menerima tawaran Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diajak makan di daerah Senen, beliau jelaskan (proyek bansos). Jadi gudang kita ada orang-orangnya juga kita ada. Lalu kan itu awal musim COVID, dan kita nggak tahu efek perekonomian gimana. Jadi saya bilang silakan pakai (nama perusahaan) boleh, tapi yang kerja karyawan kami ya," ucap Rangga.
Rangga mengaku mendapat fee dari kerja samanya dengan Harry. Menurut Rangga, keuntungan proyek bansos dibagi dua.
"(Keuntungan) setengah persen. Sudah (dibayar) di perusahaan langsung dipotong," jelasnya.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke. Dia didakwa memberi suap Rp 1,28 miliar.
Jaksa menyebut pemberian uang suap bertujuan agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap kali mereka mendapatkan proyek itu. Uang inilah yang disebut uang operasional.
Tonton juga Video: Diperiksa KPK, Cita Citata Tegaskan Hanya Penuhi Undangan Nyanyi