Komisi B DPRD DKI Minta Sarana Jaya Tarik DP Lahan di Munjul Rp 200 Miliar

Komisi B DPRD DKI Minta Sarana Jaya Tarik DP Lahan di Munjul Rp 200 Miliar

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 31 Mar 2021 18:22 WIB
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz, rapat komisi B DPRD DKI dengan jakpro, jakpro
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta -

Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak PD Sarana Jaya menarik dana pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur. Komisi B menyebut nilai nominal pengadaan lahan yang kini kasusnya sedang diusut KPK itu mencapai Rp 200 miliar.

"Saya pastinya nggak tahu karena belum terima laporan. Tapi yang saya tahu sekitar Rp 200 miliar," kata Ketua Komisi B Abdul Aziz saat dimintai konfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Politikus PKS itu mengungkapkan uang tersebut telah dibayarkan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo selaku pihak ketiga. Dia menilai semestinya uang ini tidaklah hangus dan bisa ditarik kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan dari Sarana Jaya sudah dikeluarkan dana tersebut ke pihak ketiga untuk proses transaksi DP. Ternyata transaksi ini kan batal, tapi DP ini kan sudah keluar. DP ini bisa hilang kalau transaksi batal dengan catatan seandainya yang membatalkan Sarana Jaya. Tapi yang membatalkan kan bukan Sarana Jaya, tapi penjual. Maka harusnya dana ini bisa ditarik lagi," jelasnya.

Aziz mewanti-wanti agar Sarana Jaya segera menindaklanjuti permasalahan ini. Dia ingin agar uang ratusan miliar rupiah itu segera dikembalikan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kalau Dewan tidak ikut campur masalah teknis penarikan dana. Tapi kami me-warning kepada Sarana Jaya, dana itu bagaimanapun caranya harus bisa ditarik. Karena itu uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan. Satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Merespons hal ini, Dirut Perumda Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys menyampaikan pihaknya sedang memproses pengembalian dana pembelian lahan tersebut. Dia berjanji agar proses ini dilakukan secara optimal.

"Tadi saya juga coba jelaskan bahwa kami masih berusaha mengoptimalkan seoptimal mungkin untuk pengembalian itu. Tadi juga ada masukan dari Bapak Aziz dan Komisi, itu akan kita coba jalankan," jelasnya.

Indra belum bisa memerinci lebih lanjut mengenai tahapan pengembaliannya. Namun dia menyebut upaya itu menjadi fokus utama Sarana Jaya.

"Tapi ini masih berproses jadi kami masih belum bisa sampaikan tahapannya seperti apa, tapi itu menjadi concern kami juga," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan itu muncul ke permukaan setelah diketahui adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Tampak para tersangka atas nama Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas ialah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yaitu Yoory Corneles Pinontoan. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Dalam dokumen itu, disebutkan pula perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads